Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Andi Malarangeng Janji Jujur Beri Kesaksian
Tuesday 21 Feb 2012 21:26:39
 

Andi Mallarangeng (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menpora Andi Malarangeng menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. "Iya. Insya Allah saya akan hadir besok," kata dia dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (21/2).

Bahkan, Andi Malarangeng juga berjanji akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk mengungkap kasus dugaan suap yang menyeret Sesmenpora Wafid Muharram serta sejumlah politikus Partai Demokrat tersebut. “Dan (saya) akan memberikan keterangan sebagai saksi dengan sebenar-benarnya dan sejujurnya sesuai apa yang saya ketahui," tegas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

Seperti diketahui, tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan kehadiran empat saksi dalam persidangan terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/2). Empat saksi tersebut, yakni Andi Malarangeng, Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh, pengusaha Paul Iwo, dan staf Duta Graha Indah (DGI) Wawan Karmawan.

Sebelumnya, nama Andi Malarangeng sempat disebut-sebut dalam persidangan pada Jumat (17/2) lalu, oleh saksi Mahyuddin NS. Menurut Ketua Komisi X DPR RI itu, Nazaruddin dan Andi sempat berbincang mengenai sertivikat akte tanah proyek pembangunan stadion olah raga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2