JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menpora Andi Malarangeng menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. "Iya. Insya Allah saya akan hadir besok," kata dia dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (21/2).
Bahkan, Andi Malarangeng juga berjanji akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk mengungkap kasus dugaan suap yang menyeret Sesmenpora Wafid Muharram serta sejumlah politikus Partai Demokrat tersebut. “Dan (saya) akan memberikan keterangan sebagai saksi dengan sebenar-benarnya dan sejujurnya sesuai apa yang saya ketahui," tegas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
Seperti diketahui, tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan kehadiran empat saksi dalam persidangan terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/2). Empat saksi tersebut, yakni Andi Malarangeng, Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh, pengusaha Paul Iwo, dan staf Duta Graha Indah (DGI) Wawan Karmawan.
Sebelumnya, nama Andi Malarangeng sempat disebut-sebut dalam persidangan pada Jumat (17/2) lalu, oleh saksi Mahyuddin NS. Menurut Ketua Komisi X DPR RI itu, Nazaruddin dan Andi sempat berbincang mengenai sertivikat akte tanah proyek pembangunan stadion olah raga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.(dbs/spr)
|