Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Partai SRI
Ancaman Terhadap KPK Adalah Ancaman Terhadap Republik
Tuesday 09 Oct 2012 00:38:41
 

Logo Serikat Rakyat Independen (SRI), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai partai yang menganut asas republikanisme, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) memandang korupsi sebagai ancaman terbesar terhadap suatu pemerintahan yang baik. Tatanan pemerintahan yang baik mensyaratkan sebuah ketundukkan terhadap hukum, sehingga bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh badan negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah ancaman terhadap prinsip dasar dari sebuah kehidupan republik.

Dewan Pimpinan Nasional Partai SRI menyatakan sebagai berikut:

1.Menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengambil tindakan melanggar konstitusi dengan memperlambat pencairan dana pembangunan Gedung KPK sebesar Rp 72,8 milyar yang telah disetujui oleh DPR dan pemerintah melalui APBN 2012.

2.Melihat bahwa keputusan DPR untuk merevisi UU No. 30 Tahun 2002 justru akan melemahkan KPK. Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang diusulkan oleh DPR adalah bentuk sikap DPR yang kian semakin otoriter dalam pengelolaan lembaga-lembaga negara. Bentuk intervensi terhadap kewenangan dan kerja KPK akan menjadi alat politisasi proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Dengan tindakannya yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, yaitu: keputusan DPR untuk kembali membahas RUU APBN 2013, rencana Revisi UU No. 30 Tahun 2002, serta proses tindakan vigilante dari Kepolisian Repubik Indonesia dalam kasus hukum terhadap Novel Baswedan dan penyidikan terhadap kasus Simulator SIM, maka DPR dan Kepolisian RI telah memperlihatkan suatu sikap yang bertentangan dengan prinsip-prinsip sebuah republik.

Untuk itu Partai SRI mendesak:

-Kepada Kapolri:

1.Untuk menghentikan setiap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh tubuh Kepolisian RI, dan menindak para petugas yang terbukti melakukan ancaman maupun mempersulit upaya pemberantasan korupsi.

2.Untuk memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian RI dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum untuk mendukung kerja KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tanpa kecuali.

- Kepada Presiden RI:

1.Untuk bersikap tegas dengan mendukung KPK dalam polemik seputar pelemahan KPK yang terjadi saat ini.

2.Untuk menolak revisi UU No. 30 Tahun 2002.

3.Untuk memerintahkan Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian RI untuk bertindak sesuai dengan hukum dan mendukung kerja KPK dalam setiap upaya pemberantasan korupsi dengan tanpa kecuali.

- Kepada DPR:

1.Untuk menghentikan agenda revisi terhadap UU No. 30 Tahun 2002.

2.Untuk mendukung kerja KPK dalam pemberantasan korupsi baik dalam implementasi anggaran KPK maupun dalam setiap penegakan hukum, termasuk terhadap tersangka korupsi dari partai politik.

Partai SRI akan terus mengawasi dan mengkritisi perkembangan situasi sehubungan dengan upaya-upaya yang melemahkan pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya-upaya yang melemahkan KPK saat ini. Partai SRI mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk berjuang bersama membersihkan republik ini dari pemerintahan yang korup.(bhc/prc/rat)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2