Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Handphone
Ancaman Kebutaan karena Ponsel
Sunday 30 Mar 2014 14:26:57
 

Remaja mengecek ponsel mereka 32 kali sehari.(Foto: Istimewa)
 
SCOTLANDIA, Berita HUKUM - Dokter mata mengatakan orang yang kecanduan ponsel pintar terancam risiko kerusakan mata. Mereka memperingatkan penggunaan ponsel berlebihan dan perangkat lain seperti komputer, tablet dan TV layar datar dapat menyebabkan kerusakan permanen.

Hasil penelitian berdasarkan survei terhadap 2.000 orang menyatakan bahwa orang berusia di bawah 25 tahun mengecek ponsel mereka 32 kali dalam satu hari.

Dokter mata Andy Hepworth mengatakan, "Cahaya biru violet sangat berpotensi merusak dan meracuni belakang mata Anda.

"Jadi dalam waktu tertentu, hal itu akan merusak mata Anda.

"Ketika Anda melihat ke ponsel, cahaya yang terpancar adalah biru violet."

Ia mengatakan uji coba menemukan bahwa paparan berlebih terhadap cahaya biru violet berpotensi mengakibatkan gangguan degenerasi ofmacular yang menyebabkan kebutaan.

"Meski kita tidak tahu apakah ada kaitan langsung dengan gangguan mata, tapi bukti lab sangat kuat menyatakan bisa," tambahnya.

"Penyebabnya adalah kombinasi dari tidak cukup berkedip dan melihat alat itu lebih dekat dari biasanya yang membuat mata bekerja keras.".(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Handphone
 
  Warga AS Dihimbau Mengurangi Pemakaian Smartphone
  Smartphone-mu Ternyata Bisa Untuk 5 Fungsi Ini lho! Tak Pernah Terpikirkan!
  Ancaman Kebutaan karena Ponsel
  Penemuan Perangkat Isi Ulang Baterai HP dalam 20 Detik Sudah Penuh
  Penggunaan 'Handphone' di Pesawat Akhirnya Diizinkan Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2