Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Anas Urbaningrum: Babak Pendahuluan, InsyaAllah yang Sangat Penting
Friday 17 Jan 2014 20:48:40
 

Anas Urbaningrum mantan Anggota DPR RI saat setelah diperiksa KPK, Jumat (17/1).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas tersangka Anas Urbaningrum sekitar 9 jam diperiksa (BAP) perdana oleh KPK yang didampingi Kuasa hukumnya. Tersangka kasus gratifikasi Hambalang Anas Urbaningrum menyampaikan bahwa, dirinya hari ini baru menyampaikan bagian awal, dari apa yang disampaikanya kepada Penyidik KPK.

Sebelumnya, Anas kembali menyampaikan dan mengucapkan kata-kata terimakasih.

"Pertama atau kesempatan pertama seperti yang tadi saya sudah sampaikan, saya diperiksa dan Allhamdulillah proses pemeriksaan berjalan baik dan lancar, saya bisa mengatakan ini sebagai proses pemeriksaan yang produktif, saya berterimakasih," ujar Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat di Gedung KPK, JL Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan Jumat (17/1).

Menurut Anas, karena baru materi pemeriksaan yang pertama, tentu pertanyaan dan keterangan -keterangan atau informasi yang di sampaikanya juga baru babak pendahuluan.

"Yang saya sampaikan itu baru babak pendahuluan, baru bagian awal, meskipun bagian awal, tentu awal yang penting, karena tidak mungkin ada bagian tengah yang penting, atau bagian akhir yang penting," tegas Anas Urbaningrum kembali.

Menurutnya, jika tidak ada bagian awal yang penting, sekali lagi Anas mengulang kata-kata, bagian awal yang baik, dan awal yang penting. Keterangan-keterangan yang disampaikan Anas kepada penyidik menurut Anas sudah sangat baik dan sangat penting.

"InsyaAllah sesuatu yang sangat penting," jelas mantan Anggota DPR RI ini.

Ketika ditanya tentang materi pemeriksaan dalam sangkaan kasus-kasu lain? Anas menjawab secara diplomatis.

"Rincinya tentu tidak baik kalau saya sampaikan, silahkan, tanya ke penyidik atau kepada juru bicara. Akan tetapi intinya, yang tadi sudah saya sampaikan," pungkas Anas Urbaningrum sambil memasuki mobil tahanan KPK.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2