JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Advokat Merah Putih menggugat keabsahan Pencapresan Joko Widodo sebagai calon Presiden, Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Aliansi Advokat Merah Putih, Suhardi, dalam konferensi pers yang diadakan di Rumah Polonia, Jakarta Timur.
Suhardi mengatakan bahwa pencapresan Joko Widodo melanggar Undang-Undang nomor 42 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.Pencapresan tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Persiapan Negara dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum dan juga melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 13 Tahun 14 tentang tata cara pengajuan cuti bagi kepala daerah dalam melaksanakan kampanye pemilu, dan permohonan izin bagi kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
Menurut Suhardi, berdasarkan pasal 10 Peraturan Mendagri ayat (1), Kepala Daerah atau Gubernur yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik.“Ternyata setelah kami teliti dan kaji secara seksama, berdasarkan hukum seharusnya, dalam jangka waktu 7 hari sebelum mendaftarkan di KPU, Ir. H. Joko Widodo wajib terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden. Dalam kenyataannya, tidak demikian. Ternyata Joko Widodo meminta izin kepada Presiden 6 hari sebelum mendaftar di KPU. Tepatnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014.”
“Jadi secara hukum, selisih satu hari terhitung tanggal 19 Mei 2014, merupakan pelanggaran hukum yang bersifat formil, yang dapat mengakibatkan batalnya pencalonan Ir. H Joko Widodo. Dengan demikian maka KPU wajib segera mengganti calon presiden Ir. H Joko Widodo yang telah diusung oleh partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beserta partai-partai koalisi lainnya. Dengan calon presiden lainnya yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan berlaku.” tutur Suhardi.
Perkara ini telah didaftarkan di Tata Usaha Negara No 116/G/2014 PPUN Jakarta tertanggal 9 Juni 2014. Dengan obyek sengketa Surat KPU No. 53/KPPS/KPU/2014 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, tanggal 31 Mei 2014 tentang akta penetapan saudara Ir. H Joko Widodo sebagai calon Presiden.
“Majelis Hakim PTUN menyarankan saya selaku pemohon untuk terlebih dahulu melaporkan kepada Bawaslu. Hal ini saya tindak lanjuti dengan melaporkan ke Bawaslu dan telah diregister oleh Bawaslu dengan Nomor 026/LP/Pilpres/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014. Artinya secara hukum Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk memutuskan. Setelah Bawaslu memutuskan, apapun keputusan Bawaslu baru PTUN melakukan pemeriksaan.” tutup Suhardi.(grd/bhc/sya)
|