Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pendidikan
Ali Zamroni: Kebijakan POP Kemendikbud Bikin Gaduh
2020-07-28 11:51:48
 

Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni,(Foto: Jaka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni menyesalkan kebijakan Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai telah membuat gaduh dunia pendidikan di masa pandemi Covid-19. Ia menyebutkan, pembiayaan POP dibebankan pada APBN, yakni mencapai Rp 595 miliar.

Ironisnya, ada tiga organisasi besar yang telah menyatakan mengundurkan diri dari POP Penggerak yaitu NU, Muhammadiyah dan PGRI. "Kita ketahui betapa ketiga organisasi ini berkontribusi membangun dunia pendidikan di Indonesia sejak lama dan informasi bahwa tidak lolosnya beberapa organisasi yang sudah layak seperti Muslimat NU, Aisyiyah, IGNU dan lain lain," kata Ali dalam keterangan persnya, Senin (27/7).

Seperti diketahui, PGRI, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak yang diluncurkan Kemendikbud. Mereka menilai pemilihan ormas dan lembaga pendidikan yang ditetapkan lolos evaluasi proposal bantuan dana POP tidak jelas dan transparan.

Sementara itu, terkait masuknya Sampoerna dan Tanoto Foundation jadi mitra POP Kemendikbud, Ali menduga bahwa program ini sudah masuk dalam kategori konflik kepentingan karena Sampoerna Foundation mendapatkan Kategori Gajah sebesar Rp 20 miliar di Program Organisasi Penggerak, sedangkan Dirjen GTK Kemendikbud yang menandatangani SK POP merupakan Mantan Dekan di Universitas Sampoerna.

"Menteri Nadiem dan para pejabat di lingkungan kemendikbud RI harus di evaluasi karena Pendidikan itu harus bebas dari segala kepentingan, jangan sampai adanya titipan dan ditunggangi oleh kepentingan pribadi atau golongan," kata politisi dari Fraksi Gerindra ini.

Kendati demikian, Ali Zamroni memberikan apresiasi atas adanya POP untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan. Untuk itu, ia meminta agar badan independen yang melakukan seleksi kepada organisasi dalam POP tersebut bersikap transparan mengenai proses dan hasil seleksi terhadap organisasi yang lolos dalam POP.

"Kami apresiasi SMERU telah melakukan evaluasi dan sebaiknya hasil penilaian ini diberitahukan pada peserta untuk perbaikan ke depannya. Organisasi yang tak lolos, harus diberitahu kenapa tidak lolos, apa sebabnya, kekurangannya apa, " tandas legislator dapil Banten I itu seraya berharap agar POP tetap diteruskan dan alokasi anggarannya dibuat lebih fleksibel sesuai kriteria tertentu.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2