Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencabulan
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
2025-06-14 05:53:16
 

Kejari Samarinda di dampingi Kasi Pidum, dan Kasi Inteljen saat Keterangan Pers.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kajari Kaltim) bersama Tim Satgas Inteljen Reformasi dan Inovasi (SATGAS SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersamavTim Tabur Inteljen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan seorang Terpidana yakni Alexsandre Agustinus Rottie, buronan 8 tahun dalam perkara tindak pidana pencabulan anak dubawah umur.

Dalam keterangan pers, Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, didampingi Kasi Inteljen Bara Mantio Irsahara,SH, MH dan Adib Fachri Dilli, SH, MH, Kasi Pidum Kejari, Rabu, (11/6/2025) menjelaskan bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.05 WITA, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan
Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan 1 (satu) orang buronan asal Kejaksaan Negeri Samarinda.

"Terpidana Alexandre Agustinus Rottie anak dari Jhon Maboppo Rotti bertempat di Rumah Makan Coto Maros Teling, Jl. 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara," ujar Kajari Samarinda.

Alexandre Agustinus Rottie (52) warga JI. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kelurahan Gunung Linggai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Samarinda yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada
tahun 2016 yang melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak "Dengan sengaja membujuk anak melakukan
persetubuhan dengannya.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak untuk melakukan
persetubuhan, melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 tahun penjara, denda sejumlah
Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Atas putusan tersebut, Jaksa selaku eksekutor akan melakukan eksekusi/
pelaksanaan putusan namun keberadaan yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Pencarian.

Atas surat permintaan yang diterbitkan tersebut, Tim SATGAS SIRI Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil melakukan pengamanan terhadap Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar, terang Kajari Firmansya Subhan.

"Selama menjadi DPO, Terpidana kerap berpindah-pindah tempat antara lain
ke daerah pedalaman Berau, Manokwari, Surabaya dan terakhir di Minahasa Utara dengan berganti KTP," ujar Kajari.

Terpidana Alexandre Rottie selanjutnya eksekusi oleh Jaksa Penubtut Umum ke
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda guna menjalankan Putusan
berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna kepastian hukum.

Jaksa Agung juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat
yang aman bagi para buronan.

Untuk diketahu bahwa terpidana Alexsandre Rottie sebelumnya digiring ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda oleh Jaksa Agus Supriyanto JPU Kejari Samarinda yang saat ini menjabat Kasi Pidsus Kejari Kutai Barat

Pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda Rabu (18/1/2017) lalu terhadap terdakwa Alexander Agustinus Rottie, di vonis bebas oleh majelis hakim.

Tak terima dengan vonis bebas oleh majelis hakim, pasalnya terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Agus Supriyanto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara, akhirnya melakukan Kasasi ke Mahkama Agung Republik Indonesia (MA RI).

JPU menilai terdakwa Alexsandre Agustinus Rottie terbukti telah melakukan pencabulan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial NNS (16) yang masih duduk di bangku SMA Kelas I, terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2