Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kementerian Pertanian
Alasan Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur dari Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju
2023-10-07 06:38:56
 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Syahrul Yasin Limpo (SYL) memilih mundur dari jabatan Menteri Pertanian RI Kabinet Indonesia Maju. Ia mengaku mundur karena ada proses hukum (dugaan kasus korupsi) yang sedang dihadapi.

"Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan saya selalu siap menghadapi secara serius," kata SYL, Kamis (5/10).

Dalam pernyataannya, SYL pun meminta kepada masyarakat untuk tidak menghakimi dirinya, sebelum proses hukum berjalan.

"Saya harap jangan ada yang hakimi saya dulu, biarkan proses hukum jalan dulu," pintanya.

SYL juga mengaku merasa letih dengan berbagai kegiatan yang dilaluinya. Bahkan SYL mengatakan, baru pertama kali menghadapi kasus yang saat ini dihadapi.

"Saya dua puluh lima tahun jadi kepala daerah, baru saya merasa ada hal seperti ini," imbuhnya.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Mentan SYL dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Kamis (5/10/2023) malam.

"Ya tadi malam saya sudah diberikan dari Mensesneg tentang surat pengunduran diri pak Menteri Pertanian," kata Jokowi, Jum'at (6/10).

Seperti diberitakan KPK resmi mengumumkan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian naik ke tahap penyidikan pada 29 September 2023. Tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan sebagai upaya pengumpulan bukti. Salah satu tempat yang digeledah yaitu rumah dinas Mentan SYL di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9) dan Jum'at (29/9). Hasil penggeledahan itu, disebut-sebut penyidik KPK menemukan uang tunai puluhan miliar rupiah yang terdiri dari beberapa mata uang dan sejumlah senjata api.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2