Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pasangan Mesum
Alasan Kusuk, Pasangan Mesum Ini Dibekuk dan Diarak Keliling Kampung
Sunday 22 Sep 2013 21:10:33
 

Pasangan mesum sedang diintrogasi Polisi di Kantor Gampong Alue Leuhop.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lagi, pasangan non muhrim diarak keliling kampung oleh warga karena kepergok sedang berduaan di rumah tukang kusuk (tukang pijit) di Gampong Alue Leuhop, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pasangan pria berinisial MD (38Th) warga Tanah Jamboaye, yang juga merupakan seorang pegawai negeri sipil di kantor camat di wilayah Aceh Utara, sementara perempuannya berinisial FZ (19Th) warga Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan.

Kronologisnya, pasangan khalwat tersebut tepatnya sekira pukul 15:00 WIB mengaku mendatangi rumah tukang kusuk yang bernama Mbok Duro di Dusun 3, Gampong setempat untuk kusuk. Bukannya kusuk, mereka malah berduaan di dalam kamar yang dalam keadaan pintu dikunci.

Melihat gelagat mencurigakan, warga akhirnya sekira pukul 16:30 WIB beramai-ramai menggrebek rumah tukang kusuk tersebut. Alhasil, warga mendapati pasangan mesum sedang berduaan di dalam kamar, dan akhirnya mereka berdua diarak keliling kampung dan dimandikan di kolam.

"Mereka berdua sedang berduaan di dalam kamar, dan pintu kamar dikunci," kata tokoh pemuda setempat, Tala, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (22/9).

Menurut pengakuan warga, rumah tersebut sudah diintai sejak lama sebab di rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat mesum.

Saat diintrogasi, pasangan khalwat mengaku tidak melakukan apa-apa di rumah tersebut. "Saya hanya duduk-duduk, dan mau kusuk, lagi pula saya sudah bertunangan dengannya," katanya.

Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, kini mereka berdua diamankan di Mapolsek setempat.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2