Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejati DKI Jakarta
Al Faraouq Pertanyakan Kewenangan Kejaksaan
2016-02-23 16:43:57
 

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT. Media Nusantara Informasi, Sururi Al Faraouq, hari ini, Selasa (23/2) mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Al Faraouq dipanggil terkait kasus transaksi perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan PT Mobile 8. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar kurang lebih enam jam tersebut, Faraouq sudah berupaya kooperatif dengan pihak penyidik Kejaksaan.

"Tadi saya dipanggil sebagai saksi dugaan adanya tindak pidana korupsi di Mobile 8. Tadi sudah saya jelaskan, intinya memang saya berbeda pandangan dengan pihak penyidik bahwa, pada dasarnya saya ini tidak tahu masalah ini," ungkapnya usai diperiksa, Selasa (23/2).

Al Faraouk mempertanyakan langkah penyidik yang memanggilnya sebagai Saksi dalam kasus tersebut. Ia sendiri menilai, kalau sebenarnya dirinya tidak memiliki hubungan atas kasus tersebut.

"Lalu kalau saya dipanggil itu urgensinya apa?, disitu yang kemudian jadi urgensinya apa?," jelasnya lagi.

Faraouq menambahkan, pemeriksaan yang berlangsung cukup lama tersebut, karena didalam terjadi perdebatan yang cukup alot, antara dirinya dengan penyidik. Seharusnya Kejaksaan tidak memiliki kewenangan atas pemeriksaan tersebut.

"Sebetulnya ini menurut pemahaman saya, bukan kewenangan pihak Kejaksaan Agung, karena kalau ini namanya tindak pidana korupsi dalam perspektif apa? Ini kan masalah pajak itu adalah kewenangannya Dirjen-dirjen pajak, tapi kenapa dibawa keranah kejaksaan. Ini yang jadi lama, karena kita berdebat. Karena saya dan Jaksa sama-sama punya pandangan," pungkasnya.(bh/mkb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2