Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

Akuisisi Mandala Selesai Akhir Tahun Ini
Tuesday 09 Aug 2011 19:45:00
 

Pesawat Mandala Airlines (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Proses akuisisi Mandala Airlines oleh PT Saratoga Investama Sedaya sebagai investor, hingga saat ini belum tuntas. Pasalnya, Saratoga masih menggodok rencana bisnisnya untuk diajukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pihak Saratoga sebagai pemegang saham terbanyak dari maskapai nasional Mandala Airlines saat ini tengah merumuskan bisnis plan mereka. "Masih digodok dan sudah hampir selesai," kata Corporate Secretary Saratoga Devin Wirawan seperti dikutip mediaindonsia.com di Jakarta, Selasa (9/8).

Saratoga optimistis proses akuisisi sudah dapat diselesaikan pada minggu-minggu ke depan. Langkah selanjutnya, menurut Devin, adalah proses legal dokumentasi oleh manajemen terkait aspek hukum. "Di pembahasan business plan sedang dibahas isu-isu penting dan kemudian tahap selanjutnya legal dokumentasi," katanya.

Pihak Saratoga pun mematok target Mandala dapat kembali mengudara sebelum akhir tahun ini. Kemungkinan besar mereka akan merekrut pegawai baru dalam armada penerbangannya tersebut. Namun, proses rekrutmen belum diketahui kapan akan dilakukan.(mic/ind)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2