Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BLBI
Aktivis AMPUH: 2 Tersangka Kasus BLBI Lecehkan Surat Edaran MA, Hakim Harus Tolak Praperadilan
2019-04-05 01:41:16
 

Tampak aksi demo Aktivis AMPUH di depan gedung PN Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) kembali melakukan aksi demo di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Dalam aksi demo kedua kali ini, ratusan aktivis AMPUH membentangkan spanduk berisi tulisan diantaranya, "Hakim Harus Tolak Praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko", "Tuntaskan Kasus BLBI".

"Kami menuntut dengan tegas agar hakim tolak upaya praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko, karena kedua taipan ini sudah jelas terbukti mengemplang dan merampok uang triliunan BLBI," ujar Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Andi Ullah di lokasi aksi pada, Kamis (4/4).

Ia juga mensinyalir, upaya hukum Praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka dan buronan kasus BLBI, diduga ada peran pihak tertentu yang mem-"back up".

"Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko tidak boleh mengajukan prapepradilan karena hal ini sudah jelas dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA No.1/2018) mengingat kedua buronan ini statusnya tersangka," bebernya.

"Hakim wajib menolak praperadilan ini untuk membela yang benar bukan membela yang bayar demi tegaknya hukum dan keadilan, dan akan terus mengawal kasus ini," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2