Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Virus Corona
Aksi Unik Cara Makan Camilan Petugas Medis Covid-19 Ini Jadi Perhatian Banyak Netizen
2020-04-18 00:43:48
 

Hasil screenshot video aksi cara unik petugas medis covid-19 memakan camilan tanpa melepas APD.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai orang yang harus berhubungan secara langsung dengan pasien penderita virus corona atau covid-19, petugas medis diwajibkan untuk mematuhi serangkaian prosedur sebelum menjalankan tugasnya.

Salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) nya adalah mereka harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang berlapis-lapis. Tentu, hal itu cukup membuat repot para petugas medis dalam melakukan aktivitas lainnya, karena APD yang mereka kenakan hanya bisa sekali pakai.

Tak jarang para petugas medis yang sedang bertugas harus menahan haus dan lapar hingga berjam-jam lamanya. Itu dirasakan oleh hampir semua petugas kesehatan yang tak kenal lelah. Kendati demikian, hal tersebut tak berlaku bagi petugas medis yang belakangan ini viral di sosial media.

Yakni melalui sebuah video TikTok yang diunggah akun @selviana atau link klik disini, yang memperlihatkan seorang petugas medis yang masih bisa makan dan minum tanpa melepas perlengkapan APD-nya.

Uniknya ia memodifikasi masker yang dikenakannya sehingga masih bisa menyantap camilan Chocolatos.
"Jaga di ruang Covid-19 nahan haus dan makan selama 9 jam, akhirnya baru bisa isi perut tanpa buka masker," tulisnya pada keterangan video tersebut, Jum'at (17/4).

Sontak, video tersebut pun menyita perhatian banyak orang dan membuat para netizen kagum dengan ide si petugas medis tersebut.

Bahkan mungkin ide modifikasi masker yang dilakukan oleh si petugas medis yang viral di TikTok bisa ditiru oleh para medis lainnya agar tak lagi harus menahan lapar.(hrt/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2