Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Banjir
Aksi Demo Banjir Jakarta, Tiga Warga Pembawa Alat Peraga Dilaporkan ke Polisi
2020-01-18 06:37:01
 

Sejumlah orang yang tergabung dalam Advokat Peduli Perdamaian (APP) saat memberikan keterangan kepada media.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Advokat Peduli Perdamaian (APP) C. Suhadi mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tiga pembawa alat peraga demo yang menampilkan kalimat yang mengandung unsur rasialisme, SARA dan ujaran kebencian. Salah satunya kalimat yang ditampilkan pada alat peraga demo itu, kata Suhadi, cenderung menghina simbol negara dan upaya makar. Bahkan konten-konten tersebut telah beredar luas di sosial media, baik berupa video maupun foto.

"Adapun di dalam video tersebut mereka mengatakan 'Lebih Baik Anies Daripada Presiden Hasil Sindikat', 'Yang Urgent Dilengserin Bukan Gubernur Tapi Presiden Loe', 'Loe Lengserin Anies Kita Lengserin Presiden Loe'. Bahkan akibat hal tersebut ada beberapa netizen yang mengatakan jika tak suka Anies loe keluar dari Jakarta," ujar Suhadi kepada rekan media saat dijumpai mengajukan laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (17/1).

Suhadi menyesalkan jika pernyataan mereka telah mengandung SARA, padahal kita ini kan mempunyai KTP Jakarta, berarti kita adalah warga Jakarta bukan orang luar. Ngapain juga mereka menyuruh kita keluar dari Jakarta, ini kan ibukota Indonesia jadi siapapun berhak untuk tinggal di sini.

"Adapun dalam laporan ini kami menyertakan bukti-bukti video maupun screenshot yang kami peroleh dari media sosial dan telah dimasukkan ke dalam flashdisk. Untuk nama-namanya siapa saja kami belum berani menyebutkan biarkan para penyidik yang menelusurinya," ujar Suhadi.

Ia juga menambahkan, adapun sanksi yang kemungkinan bisa menjerat mereka adalah Pasal 28 Ayat 2 UU ITE atau Pasal 107, 160 KUHP.

"Dengan adanya ini kami berharap agar masyarakat bisa lebih bijak lagi dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Jangan sampai menyebarkan ujaran kebencian kepada anak bangsa, terlebih persoalan pilpres sudah selesai dan sudah terpilih Presiden dan Wakil Presiden yang harus kita hormati sesuai dengan kedudukannya," tandas Suhadi yang juga sebagai ketua umum ormas Ninja.

Diketahui, puluhan masa pendemo berkumpul melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta pada Rabu 15 Januari 2020. Aksi itu digelar oleh warga DKI Jakarta dari berbagai elemen masyarakat yang mengkritisi kinerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan banjir.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2