Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Akil Mochtar Menolak Sidang Majelis Kehormatan MK
Friday 25 Oct 2013 18:24:59
 

Ilustrasi, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menolak untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan itu terkait model pemeriksaan yang bersifat tertutup bukan terbuka.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua MKH Hakim Harjono,"pertama beliau (Akil) meminta agar sebaiknya proses pemeriksaan majelis kehormatan harus berlangsung terbuka," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10).

Harjono, Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menegaskan jika proses persidangan secara terbuka tidak dapat dilakukan, sebab akan mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Sementara, permintaan kedua menurut Harjono, Akil merasa tidak memiliki hubungan lagi dengan MKH, sebab dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri. Sementara presiden belum mengeluarkan surat pemberhentian. "Dengan tegas, pak Akil tidak bersedia dimintai keterangnya," ujarnya kembali.

Menyikapi hal itu, MKH pun memutuskan untuk tidak memeriksa Akil dalam persidangan etik tersebut. "Karena sudah tidak bersedia lagi maka kita putusan untuk tidak meminta keterangan dari pak Akil," pungkas Harjono.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2