JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menolak untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan itu terkait model pemeriksaan yang bersifat tertutup bukan terbuka.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua MKH Hakim Harjono,"pertama beliau (Akil) meminta agar sebaiknya proses pemeriksaan majelis kehormatan harus berlangsung terbuka," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10).
Harjono, Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menegaskan jika proses persidangan secara terbuka tidak dapat dilakukan, sebab akan mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Sementara, permintaan kedua menurut Harjono, Akil merasa tidak memiliki hubungan lagi dengan MKH, sebab dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri. Sementara presiden belum mengeluarkan surat pemberhentian. "Dengan tegas, pak Akil tidak bersedia dimintai keterangnya," ujarnya kembali.
Menyikapi hal itu, MKH pun memutuskan untuk tidak memeriksa Akil dalam persidangan etik tersebut. "Karena sudah tidak bersedia lagi maka kita putusan untuk tidak meminta keterangan dari pak Akil," pungkas Harjono.(bhc/put) |