Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Akhir Bulan Ini, 3 Pembunuh Sadis Akan di Dor!
Thursday 16 May 2013 20:12:32
 

Konfrensi Pers Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang terpidana pembunuhan sadis dipastikan akan segera menemui malaikat maut pada bulan ini. Ketegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan yang mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa 3 terpidana mati perkara pembunuhan sadis tersebut segera dieksekusi bulan Mei ini.

"Kapan pastinya, minggu ketiga atau akhir bulan. Saya tidak bisa ungkapkan," kata Mahfud kepada Wartawan, Kamis (16/5). Dan Mahfud meyakinkan bahwa eksekusi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada, setelah upaya hukum ditempuh oleh para terpidana.

"Kita hanya melaksanakan undang-undang," ujarnya seraya menerangkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati yang sudah memenuhi persyaratan, sudah sesuai dengan kebijakan Pimpinan Kejaksaan.

Sementara tentang statement sebelumnya, yang mengemukakan bulan ini akan dieksekusi terhadap terpidana mati perkara narkoba, Mahfud mengatakan tetap akan dieksekusi, namun belum bulan ini.

"Eksekusi terpidana perkara narkoba akan dilakukan terpisah, tapi belum dilaksanakan bulan ini," jelasnya.

Ketiga terpidana mati yang akan ditembak oleh regu tembak adalah, Ibrahim, Jurit dan Suryadi Swabuana.
Ibrahim dan Jurit dipidana mati oleh Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, Palembang, 19 Pebruari 1998, karena terbukti membunuh Soleh, 1997 dan memutilasi korban dibantu oleh Dani dan Sofyan.

Adapun mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, telah ditolak pada tanggal 26 September 2007. Sedangkan Suryadi alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno dipidana mati perkara pembunuhan dan pencurian di Palembang. PK Suryadi ditolak, 3 Pebruari 2003.

Saat ini ketiga pembunuh sadis tersebut mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tinggal menikmati sisa-sisa usia sebelum ditembus timah panas.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2