Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Sewa Pesawat Merpati
Ajukan Kasasi Hotasi, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
Wednesday 06 Mar 2013 19:58:51
 

Jampidsus Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung dalam perkembangan dugaan perkara tindak pidana korupsi Terdakwa Hotasi DP Nababan dan Terdakwa Tony Sudjiarto yang telah dinyatakan Majelis Hakim (dalam persidangan yang terpisah).

Menurut persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2013, dimana setelah pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kedua Terdakwa tersebut menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan menerima, maka setelah memanfaatkan tenggang waktu berfikir selama 14 hari.

"JPU Dalam rangka memanfaatkan waktu 14 hari melakukan evaluasi dan meneliti putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada masing-masing persidangan tersebut, akhirnya tim JPU yang menangani kedua terdakwa tersebut akhirnya tim JPU yang menangani perkara kedua terdakwa tersebut, akhirnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 menyatakan Kasasi atas putusan Majelis Hakim Tersebut," kata Jampidsus Andhi Nirwanto menjelaskan kepada Wartawan, Rabu (6/3).

Pernyataan Kasasi JPU telah dituangkan di dalam Akta Permohonan Kasasi No: 11/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST dan No: 12/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST.

JPU menyatakan kasasi atas putusan Majelis Hakim mengingat putusan tersebut bukanlah merupakan pembebasan murni sifatnya, karena didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebuah tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan, dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan.

Selanjutnya JPU akan menyusun persoalan pembebasan yang tidak murni tersebut, berikut permasalahan lainnya yang terjadi selama persidangan, sebagaimana pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

Adapun mengenai salinan putusan mengenai hal ini, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan tersebut.

"Jaksa masih menunggu salinan putusan, yang hingga saat ini belum diserahkan Pengadilan Negeri Tipikor," ucap Plh Kapuspenkum Kejagung, Arwoko.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2