Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Sewa Pesawat Merpati
Ajukan Kasasi Hotasi, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
Wednesday 06 Mar 2013 19:58:51
 

Jampidsus Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung dalam perkembangan dugaan perkara tindak pidana korupsi Terdakwa Hotasi DP Nababan dan Terdakwa Tony Sudjiarto yang telah dinyatakan Majelis Hakim (dalam persidangan yang terpisah).

Menurut persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2013, dimana setelah pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kedua Terdakwa tersebut menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan menerima, maka setelah memanfaatkan tenggang waktu berfikir selama 14 hari.

"JPU Dalam rangka memanfaatkan waktu 14 hari melakukan evaluasi dan meneliti putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada masing-masing persidangan tersebut, akhirnya tim JPU yang menangani kedua terdakwa tersebut akhirnya tim JPU yang menangani perkara kedua terdakwa tersebut, akhirnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 menyatakan Kasasi atas putusan Majelis Hakim Tersebut," kata Jampidsus Andhi Nirwanto menjelaskan kepada Wartawan, Rabu (6/3).

Pernyataan Kasasi JPU telah dituangkan di dalam Akta Permohonan Kasasi No: 11/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST dan No: 12/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST.

JPU menyatakan kasasi atas putusan Majelis Hakim mengingat putusan tersebut bukanlah merupakan pembebasan murni sifatnya, karena didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebuah tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan, dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan.

Selanjutnya JPU akan menyusun persoalan pembebasan yang tidak murni tersebut, berikut permasalahan lainnya yang terjadi selama persidangan, sebagaimana pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

Adapun mengenai salinan putusan mengenai hal ini, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan tersebut.

"Jaksa masih menunggu salinan putusan, yang hingga saat ini belum diserahkan Pengadilan Negeri Tipikor," ucap Plh Kapuspenkum Kejagung, Arwoko.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2