Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bank BRI
Aiptu Maryono Gagalkan Upaya Perampokan Bank BRI
Saturday 27 Apr 2013 16:09:17
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
RIAU, Berita HUKUM - Anggota Polres Kabupaten Kampar Provinsi Riau Aiptu Maryono berhasil menggagalkan upaya perampokan di sebuah bank BRI cabang pantai cermin.

Atas keberanian Aiptu Maryono, kemungkinan besar dapat diusulkan kenaikan pangkat luar biasa.

"Keberanian dan pengorbanan Aiptu Maryono ini patut menjadi acuan bagi anggota Polisi muda. Akibat keberaniannya, Aiptu Maryono tidak hanya berhasil menyelamatkan brankas BRI, namun juga berkontribusi besar atas penangkapan pelaku perampokan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah di Pekanbaru, Sabtu (27/4).

Kabid Humas mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pengajuan rencana kenaikan pangkat luar biasa dari pimpinan Kepolisian di tempat Maryono bertugas.

Kabid Humas melanjutkan, Kepala Polisi Daerah juga akan membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengkajinya. "Jika semua unsur telah lengkap, maka kenaikan pangkat luar biasa bisa diberikan terhadap anggota tersebut," katanya.

"Kalau dilihat dari pengorbanan yang dilakukan Maryono dalam menggagalkan upaya perampokan di BRI Cabang Pantai Cermin, Kampar, memang hal itu sangat luar biasa. Bahkan akibat keberaniannya, Maryono harus mengalami pecah tempurung kepala," katanya.

Upaya perampokan terjadi ketika Briptu S mendatangi Kantor BRI Cabang Pantai Cermin Kabupaten Kampar dan menodongkan senjata api kepada Briptu Dedi yang bertugas menjaga bank.

Aiptu Maryono nekad menghadang Briptu S dengan menyamar sebagai nasabah. Dia dan pelaku lalu terlihat baku tembak.

Briptu S akhirnya ditangkap setelah dua peluru menembus kedua kakinya, sementara Aiptu Maryono pecah tempurung tengkorak setelah dihantam gagang senjata api milik pelaku.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2