JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan saat ini kembali tersangkut masalah, dimana ahli waris dari pemilik lahan PLTA Tonsea Lama,di Kabupaten Minahasa. Sulawesi Utara, sebesar Rp 54,7miliar.
Ahli waris Jhony Nelwan yang merupakan korban Perampasan Lahan milik PLTA Tonsea Lama, siang ini Kamis (10/1) didampingi Kuasa Hukumnya Kembali datangi akan mendatangi Kantor Pusat PLN Blok M Jakarta Selatan, guna menuntut PLN segera membayar ganti rugi Rp 54,7 Miliar.
Sebagaimana tertuang dalam keputusan MA yangmemenangkan ahli waris Jhony Nelwan pemilik lahan 1,5 hektar diatas bangunan fasilitas PLTA di Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Meski kondisi kesehatannya belum pulih dari stroke, namun tekadnya kuat untuk menuntut keadilan terhadap dirinya serta didukung puluhan keluarganya. Akan berupaya mecari haknya kembali.
Sengketa lahan yang bergulir sejak tahun 2001 ini hingga kini belum ada titik terang."Ketika itu Dahlan Iskan Dirut PLN tidak mau membayar ganti rugi tersebut, karena dia mengacu kepada Undang-undang nomor 21tahun 2004. Ternyata Pihak PLN tidak punya sertifikat, surat-surat tanah tidak ada. MA menetapkan PLN harus membayar ganti rugi atas tanah milik Jhony Nelwan," ujar Frank Tanus Pendamping ahli waris Jhony Nelwan dalam jumpa pers di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (9/1).
Kasus PTLA melawan PLN ini, papar Frank, sudah dimenangkan ditingkat Makamah Agung (MA) pada tahun 2011 silam, namun belum ada realisasi ganti rugi sepeserpun yang diterima oleh para ahli waris dari total 54,7 milyar rupiah yang harus dibayarkan oleh PLN selaku tergugat."Kenapa PLN hingga kini tidak mau membayar. Ini berarti Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan tidak menghargai hukum. Dahlan Iskan menantang dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2004, tapi tetap kalah di MA. Dalam hal ini BUMN Tidak bisa jadi koboi di negara sendiri," tandas Frank.
Frank juga menambahkan setelah dijelaskan dalam salinan putusan kasasi (MA) bahwa tanah seluas sekitar 15.000 m2 itu sejak tahun 1920 tidak pernah dialihkan kepada pihak ketiga oleh pemiliknya HendrikNelwan. Jadi tanah tersebut benar-benar milik keluarga Nelwan, bukan milik PLN. Dengan demikian PLN harus membayar seluruh kerugian yang ditetapkan."Tindakan tergugat yang memasuki, menguasai dan mendirikan bangunan serta fasilitas PLTA di atas tanah di Desa Tonsea Lama, Minahasa ini jelas melanggar hukum.
Apalagi selama tergugat menguasai tanah tersebut tidak pernah ada pembayaran apapun kepada penggugat, termasuk kontribusi bagi hasil atas untung produksi dan penjualan tenaga listrik. Kasus ini sejak November 2001 ini telah melewati tahapan panjang hingga tahun 2007, empat tahapan persidangan, dimenangkan keluarga besar Hendrik Nelwan. Pertama, menang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado tahun 2001, dengan surat putusan no348/Pdt.G/2001.Kemudian menang kembali di Pengadilan Tinggi Manado pada tahun 2002, dengan putusan sidang nomor 196/PDT/2002/PT MDO, kemudian menang lagi pada pengadilan Makhamah Agung tahun2003 dengan surat putusan nomor 2291 K/Pdt/2003. Bahkan ketika PLN mengajukan PK tahun 2007, juga kembali dimenangkan pihak keluarga Nelwan dengan surat putusan pengadilan nomor 91 PK/Pdt/2007. Pada tahun 2011 pihak PLN mengajukan kasasi ke MA dengan tujuan menghambat eksekusi. Namun semua upaya PLN ini pun sia-sia "keok".
Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA, tanah tersebut dinyatakan merupakan hak keluarga Nelwan dan pihak PLN harus segera mengganti rugi sebesar Rp 54,7 miliar rupiah. Rincian ganti rugi yang harus dibayarkan sebagai berikut, nilai jual tanah sebesar 1.3 milyar, nilai produksi tanaman sebesar 580 juta dan 10% dari nilai profit PLN yang telah menggunakan lahan selama 58 tahun sebesar 52,75 milyar, sehingga total yang harus di bayar oleh pihak PLN kepada ahli waris keluarga nelwan adalah sebesar 54,7 milyar rupiah.
Kasus penyerobotan lahan ini sepertinya dianggap sepi oleh PLN. Karena itu para ahli waris tidak berhenti berjuang hingga eksekusi dilaksanakan. Tidak hanya berjuang hingga ke Jakarta, para ahli waris juga sudah beberapa kali melalukan demo di lokasi PLTA, namun tidak juga menggoyahkan kerasnya hati pihak tergugat untuk segera membayar. Bahkan para ahli waris Nelwan pernah sampai menduduki lokasi PLTA Tonsea Lama (TL) untuk menuntut ganti rugi lahan milik meraka seluas 1,5 ha.(bhc/don) |