Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Syariah
Ahli: Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Lebih Tepat oleh Peradilan Agama
Friday 21 Dec 2012 09:13:20
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengujian UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah dengan perkara No.93/PUU-X/2012 telah memasuki agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon, pada Kamis (20/12) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hadir selaku Ahli Pemohon bernama Ija Suntana, menjelaskan beberapa pokok pemikiran terkait uji materi Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah.

Ija mengatakan, secara filosofis substansi hukum perbankan syariah didominasi oleh istilah-istilah bisnis Islam. Oleh sebab itu, kata Ija, merupakan hal yang tepat apabila penyelesaian perkara perbankan syariah dilakukan dalam lingkungan peradilan yang secara substantif membidangi hal-hal terkait nilai-nilai syariat Islam.

“Apabila diserahkan pada sistem peradilan yang tidak menerapkan aturan-aturan syariah, yang akan muncul adalah ketidaksinkronan antara praktik akad dengan penyelesaian sengketanya,” jelas Ija.

Hal lainnya, lanjut Ija, salah satu kompetensi absolut peradilan agama adalah menyelesaikan perkara-perkara sengketa ekonomi syariah. Perbankan syariah termasuk dalam bagian dari ekonomi syariah.

“Oleh sebab itu, pelemparan kompetensi absolut kepada selain lembaga yang tertulis secara langsung, menurut penilaian saya merupakan penyimpangan dari asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 28 D UUD 1945 tentang hak asasi manusia yang menjamin kepastian hukum bagi warganya,” ujar Ija.

Dikatakan Ija, ketika ada dua peradilan diberi kesempatan untuk dipilih oleh para pihak yang bersengketa, hal itu akan menimbulkan choice of forum yang dalam perkara yang substansi sama.

“Kemudian karena diberi kebebasan memilih, hal itu akan menimbulkan legal disorder atau kekacauan hukum. Selain itu akan menimbulkan disparitas putusan, kemungkinan juga menimbulkan keanehan, ” tambah Ija.

Ija melanjutkan, ketika putusan A lahir dari pengadilan agama, sedangkan putusan B lahir dari pengadilan umum untuk kasus yang sama, maka akan terjadi keanehan bagi para pihak yang menerima putusan. “Putusan Pengadilan A kok berbeda dengan pengadilan B. Keadaan seperti itulah yang akan muncul akibat adanya choice of forum,” kata Ija.

Selanjutnya Ija menanggapi soal Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah. Ia menjelaskan, dalam istilah hukum Islam akan menimbulkan ta’aradhul adillah atau pertentangan dua aturan ketika ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah masih tetap ada.

Berikutnya, Ija menegaskan bahwa Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Salah satu karakter negara hukum adalah adanya kepastian hukum.

“Di samping itu Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu hak asasi manusia, termasuk di dalamnya nasabah perbankan syariah, dijamin dengan kepastian hukum,” dalih Ija kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Sementara, Dedi Ismatullah, ahli yang juga dihadirkan pemohon dalam keterangannya juga mengatakan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah bertentangan dengan UU No. 50/2009 terkait kompetensi Peradilan Agama. Kompetensi peradilan agama ini adalah merupakan kepastian hukum bagi orang yang ingin berperkara di dalam masalah bank ekonomi Islam.

Dedi juga mengaitkan materi uji materi dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, “Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk pemeluk agamanya untuk melaksanakan syariatnya.” Menurutnya, melaksanakan ekonomi syariah di peradilan agama, itu adalah merupakan bentuk dari implementasi Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

“Maka negara mempunyai kewajiban melindungi hak-hak hukum bagi setiap warga negaranya. Kemudian yang ketiga, Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945, saya kira sudah jelas di situ tentang kepastian hukum. Kemudian setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” urai Dedi.

Selain ahli dari Pemohon, hadir pihak Pemerintah antara lain Agus Hariyadi dari Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kesempatan itu, pihak Pemerintah tidak memberikan keterangan kepada Majelis Hakim, namun hanya mendengarkan keterangan dari dua ahli Pemohon tersebut.(nta/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Syariah
 
  Mahasiswa Studi Magister UIN Sunan Kalijaga Yogya Kunjungan ke SHW Center di Jakarta dalam Rangka MBKM
  Rapat dengan OJK, Anis Byarwati Beri Perhatian kepada Isu Syariah
  RUU Ekonomi Syariah Harapan Keadilan Ekonomi Nasional
  Dukung Perbankan Syariah, Anis Byarwati Ajak BI Jaga Iklim Ekonomi dan Sosial
  'Merger' 3 Bank Syariah Harus Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah Pada UMKM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2