Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kementerian Agama
Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali Jadi Menag Ad Interm
Thursday 29 May 2014 08:54:35
 

Menko Kesra Agung Laksono untuk merangkap jabatan sekaligus melaksanakan tugas sementara Menteri Agama (Menag).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) menugaskan Menko Kesra Agung Laksono untuk merangkap jabatan sekaligus melaksanakan tugas sementara Menteri Agama (Menag). Presiden SBY telah menerima surat pengunduran Suryadharma Ali melalui Mensesneg Sudi Silalahi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/5).

"Telah kami terima melalui Mensesneg hari ini di Istana Bogor surat pengunduran diri Pak SDA yang intinya mengembalikan kepercayaan Presiden SBY atas posisi Menteri Agama," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha.

Menag Suryadharma Ali mundur setelah menjadi tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan penggelembungan dana haji. Meskipun mengaku tak bersalah namun Senin (26/5) lalu, SBY sudah meminta agar SDA segera menuliskan surat pengunduran dirinya.

Presiden didampingi Ibu Negara Hj. Ani Yudhoyono menghadiri peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Istana Bogor, Jawa Barat.

Acara yang berlangsung di Gedung Induk Istana Bogor itu juga dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono didampingi Ny Herawati Boediono.

"Menko Kesra bertindak selaku Menteri Agama ad interim dan akan memberikan sambutan pada peringatan Isra' Miraj malam nanti," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha.

Hadir juga para menteri anggota kabinet Indonesia bersatu II, para duta besar negara sahabat, tokoh masyarakat, alim ulama dan undangan lainnya.(WID/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2