Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kecelakaan Maut
Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara
Wednesday 29 Aug 2012 17:01:58
 

Terdakwa Afriyani Susanti Sedang Menutupi Wajahnya Ketika Menjalani Sidang Lanjutan Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Afriyani Susanti, sopir Xenia Maut yang menewaskan sembilan orang, berupa hukuman penjara selama 15 tahun.

Afriyani Susanti, sopir maut yang menewaskan sembilan orang divonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Antonius Widyatono sebagai ketua, Marthin serta Sunardi sebagai anggota.

Afriyani dituntut jaksa penuntut umum (JPU) penjara selama 20 tahun. JPU menuntut Afriyani karena tindakannya telah mengakibatkan sembilan orang tewas dan tiga orang mengalami luka-luka ketika mengendarai mobil xenia dalam keadaan pengaruh obat terlarang.

JPU menilai Afriyani melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. JPU mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Menurut JPU, perampasan nyawa tersebut dilakukan dengan mengemudikan mobil Xenia dengan nomor Polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya.

Afriyani menabrak 12 pejalan kaki yang sembilan orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani.

Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah, (17), Buhari, 17, Wawan Hermawan, (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay, (16), Nur Alfih Fitriasih, (18), Yusuf Sigit Prasetyo, 2,5 tahun, Nani Riyanti, (25), Suyatmi, (50), dan Akbar, (22).

JPU juga mengenakan dakwaan primer ketiga Pasal 311 ayat (4) dan subsider Pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Demikian sebagaimana seperti yang dikutip beritasatu.com pada, Rabu (28/8).(brs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Maut
 
  Tragis, Tabrakan Maut Balikpapan - Samarinda 8 orang Tewas
  Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara
  20 Tahun sebagai Hukuman Afriani
  Cegah Kasus Xenia Maut, Pemprov DKI Perbaiki Trotoar
  Sopir Xenia Maut Siap Tanggung Risiko Perbuatannya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2