Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Advokat
Advokat Wajib Terlebih Dahulu Diperiksa Kode Etiknya, Sebelum Proses Pidana
2018-05-16 18:40:49
 

Ilustrasi. Ahli Pidana Prof Dr. Mudzakkir, SH., MHum saat bersidang sebagai Ahli di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahli Pidana Prof Dr. Mudzakkir, SH., MHum mengatakan, seorang advokat jika diduga melakukan pelanggaran hukum, penyidik terlebih dahulu mengajukan permohonan pemeriksaan Kode Etik ke Dewan Kehormatan Profesi.

"Termohon menjalin proses sidang kode etik, jika terbukti melanggar kode etik, direkomendasikan ke penyidik untuk diproses. Jika tidak terbukti melanggar kode etik maka diberitahukan ke penyidik untuk tidak dapat diproses tindak pidana yang diduga kepadanya," ujar Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/5).

Dijelaskannya, penyidik wajib menghormati profesi advokat, seperti juga profesi Pers, profesi Dokter, profesi Jaksa, Polisi bahkan Hakim juga sama, wajib terlebih dahulu diperiksa kode etiknya, tidak boleh langsung diproses Pidana.

"Jika sampai dianggap melanggar harusnya melalui sidang kode etik dulu," sambungnya.

Mudzakir menambahkan di dalam Pasal 21 UU 31/1999 bukan tindak pidana korupsi, tapi adalah tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang tertera dalam Bab III UU No 31/1999, sedangkan Tindak Pidana Korupsi tertera dalam Bab II UU No 31/1999.

"Pasal 21 adalah masuk ranah hukum pidana umum yang merupakan wewenang Polri yang menyidik dan Pengadilan Negeri Umum yang memeriksa dan mengadilinya. Bukan wewenang KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Selain itu di dalam Pasal 21 UU Nomor 31/1999 juga delik Materiil, lanjut Mudzakir harus ada akibatnya, dengan sengaja mencegah apa akibat yang timbul atas pencegahan, merintangi apa akibatnya merintangi, menggagalkan, apa kegagalan yang terjadi, penuntut umum wajib membuktikannya terlebih dahulu sebelum bisa menuntut dengan Pasal 21 UU 31/1999. akibatnya karena advokat dalam menjalankan tugas membela Klein nya, mutlak tidak dapat dituntut sebagaimana Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat atau yang dikenal sebagai hak imunitas advokat jo putusan MKRI No.26/2013.

Adapun isi pasal 16 UU 18/2003 yaitu berbunyi "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan". Jo putusan MKRI No 26/2013 "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan maupun diluar sidang Pengadilan" yang berhak menilai Etikad baik atau tidak adalah Organisasi Profesi advokat, bukan Penyidik/Penuntut Umum.

Mudzakkir menambahkan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya berwenang menyidik, menuntut dan memeriksa tindak pidana korupsi, sedangkan terhadap tindak pidana lain, tindak pidana umum, dugaan adanya rekayasa kecelakaan adalah wilayah hukum Polri dan Pengadilan Negeri Umum, dan terhadap dugaan adanya rekayasa rekam medis, pesan kamar di rumah sakit, dugaan adanya permintaan diagnosa sakit adalah wilayah kode etik Majelis Dewan Kedokteran Indonesia dan ranah pidana umum, bukan wewenang KPK maupun pengadilan tindak pidana korupsi.

Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/5) kemarin. Dalam sidang Fredrich menghadirkan sejumlah ahli diberbagai bidang disiplin ilmu sebagai saksi ahli meringankan.

Beberapa diantaranya yaitu, ahli pidana Prof Dr. Mudzakkir., SH., MHum; dan Prof Dr Suparji, SH., MH. Ahli hukum tata negara Prof Dr. Margarito Kamis, SH., MH, serta ahli tata bahasa Prof Dr. Afdol Tharik Wastono.S.D., MHum.(bh/mdb)




 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2