Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Advokat
Advokat Menyoal Pembatasan Hak Memperoleh Pendidikan Advokat
Wednesday 18 Dec 2013 03:09:27
 

Pemohon Prinsipal Y.B. Purwaning M. Yanuar (kedua dari kanan) beserta pemohon lainnya saat menguraikan pokok-pokok permohonan pemohon dalam Sidang Uji Materi UU Advokat, Kamis (12/12) di Ruang Sidang Pleno Gedung.(Foto:
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pengujian UU No. 18/2003 tentang Advokat - Perkara No. 103/PUU-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (12/12) lalu. Pemohon adalah para advokat dan konsultan hukum dari Kantor Hukum “O.C. Kaligis & Associates”. Pemohon melakukan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka menganggap ketentuan tersebut telah membatasi hak para advokat untuk memperoleh pendidikan sebagai advokat.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat menyebutkan, “Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan organisasi advokat.” Organisasi advokat yang dimaksud Pemohon, dalam hal ini adalah Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.

Namun dalam praktiknya, ungkap Slamet Yuono salah seorang kuasa hukum Pemohon, Peradi justru merugikan Para Pemohon dengan menghentikan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tanpa alasan yang jelas dan sewenang-wenang, meskipun dalam menyelenggarakan PKPA Pemohon bermitra dengan Peradi.

“Meskipun Peradi telah menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan PKPA dengan O.C. Kaligis & Associates yang memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan PKPA sebanyak tiga kali dalam setahun. Tetapi Pemohon dipersulit untuk menyelenggarakan PKPA untuk ketiga kalinya pada 2013,” urai Slamet Yuono, seperti yang dilansir situs mahkamahkonstitusi.go.id.

Dikatakan Slamet pula, pasal tersebut memberikan kewenangan mutlak bagi Peradi sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pendidikan advokat. Hal ini pula yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menyelenggarakan pendidikan advokat tanpa seijin Peradi.

Berikutnya, kata Slamet, tanpa alasan jelas Peradi tidak melantik calon advokat yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai advokat.

“Sarjana hukum yang telah menempuh PKPA, lulus ujian advokat Peradi, magang di kantor advokat selama dua tahun dan telah berumur 25 tahun, tidak juga kunjung dilantik selama bertahun-tahun tanpa alasan yang jelas,” imbuh Slamet.

Selain itu, Peradi beberapa kali mengubah ketentuan mengenai penghitungan jangka waktu masa magang kantor advokat yang harus dijalani oleh calon advokat. Pada awalnya Peradi menentukan bahwa masa magang dihitung dua tahun sejak calon advokat melaksanakan magang pada kantor advokat.

“Juga, Peradi hingga saat ini belum melantik calon advokat untuk wilayah Banten tanpa alasan yang jelas. Padahal pada 2012 Peradi menyatakan akan melantik calon advokat wilayah Banten yang memenuhi syarat,” ucap Slamet.

Terhadap pembatasan hak para advokat tersebut, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Muhammad Alim, antara lain menasehati para Pemohon agar mampu mengelaborasi lebih tajam dan lebih rinci lagi mengenai hal apa saja yang jadi kerugian konstitusional dari para Pemohon.(Nan/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > UU Advokat
 
  Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
  Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
  Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
  Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2