BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Adik kandung Bupati Bekasi Jawa Barat berinisial
N, bersama dua rekannya berinisial F dan H diduga telah melakukan penipuan
terhadap seorang korban bernama Ardon, yang menyerahkan uang sebesar
RP.45 juta terkait pengadaan proyek jalan lingkungan yang kenyataannya
fiktif.
" Proyek melalui APBD tahun 2011 dijanjikan di empat desa di Kabupaten
Bekasi dengan nilai dan ukuran bervariasi, namun tidak kunjung datang." ujar
kuasa hukum korban, Salih Mangara Sitompul kepada wartawan, Kamis (1/3).
Proyek tersebut, dijelaskan Salih kliennya harus membayar terlebih dulu guna
mendapatkannya, sehingga melalui rekan adik Bupati bekasi kliennya
menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai 45 juta." ini merupakan
persekongkolan jahat, karena satu rekan adik Bupati Bekasi bekerja di dinas
bina marga Kabupaten Bekasi." katanya
Salih menduga masih banyak korban lain yang kemungkinan tidak berani melapor
dalam kasus yang sama, pihaknya pun menyayangkan seluruh proyek selama ini
disinyalir dikuasai oleh keluarga besar Bupati Bekasi yang saat ini tengah
mencalonkan kembali menjadi Bupati Bekasi dalam ajang pemilukada Bekasi
periode 2012-2017.
" Ini sudah menjadi mata rantai yang tentunya melibatkan pejabat di
lingkungan pemkab Bekasi, walaupun N dan H warga biasa." pungkasnya
Dalam hal ini, Salih akan membawanya ke aparat penegak hukum untuk
ditindaklanjuti sekaligus berharap kepada kepolisian dan kejaksaan setempat
mampu menindak tegas tanpa pandang bulu jika terbukti salah." ini demi
penegakan supremasi hukum di Kabupaten Bekasi." Tandasnya. (eko)
|