Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bogor
Ade Yasin: TIGER CEPOL Lebih Responsif Jaga Ketertiban Umum
2021-09-16 02:39:09
 

Bupati Bogor, Ade Yasin meluncurkan Tim Gerak Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (TIGER CEPOL) Kabupaten Bogor, di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong.(Foto: istimewa)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Bupati Bogor, Ade Yasin meluncurkan Tim Gerak Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (TIGER CEPOL) Kabupaten Bogor, di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (15/9).

Dalam kegiatan tersebut Bupati sekaligus memimpin apel siaga Satpol PP Kabupaten Bogor. Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor M. Romli, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, unsur Forkopimda, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ade Yasin menjelaskan, TIGER CEPOL diharapkan mampu menjawab tantangan besar Satpol PP di masa depan, untuk menjadi institusi yang inovatif, bergerak lebih cepat dan lebih profesional dalam mengayomi dan menjaga ketertiban umum di masyarakat.

"TIGER CEPOL merupakan salah satu wujud budaya kerja gerak cepat (Gercep) sebagaimana tercantum dalam road map reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2019-2024," tandas Ade.

Ade menambahkan, TIGER CEPOL dibentuk untuk lebih cepat merespon apa yang dilaporkan oleh masyarakat. Dengan mengendarai motor, kejadian-kejadian yang ada di tengah masyarakat bisa cepat direspon dan diselesaikan agar Kabupaten Bogor tetap tertib dan kondusif.

Selanjutnya pada apel siaga Satpol PP, Bupati Ade Yasin mengungkapkan, Satpol PP adalah garda terdepan perangkat daerah di Kabupaten Bogor. Satpol PP punya kewajiban untuk menjaga wilayah Kabupaten Bogor.

"Tapi saya ingatkan, Satpol PP yang garang, galak, itu sudah tidak zamannya. Saat ini dibutuhkan Satpol PP yang lebih humanis, yang ramah dan baik kepada masyarakat, tetapi tetap tegas menegakan aturan," ungkap Ade.

Ade menuturkan, terima kasih kepada Satpol PP atas dedikasinya menegakan aturan terkait pandemi Covid-19. Satpol PP adalah orang-orang terpilih untuk menegakkan Perda di Kabupaten Bogor. Sebagai penegak Perda dan penegak Peraturan Kepala Daerah, Satpol PP dituntut untuk senantiasa menjadi aparat yang responsif, berwibawa, dan humanis.

"Di masa pandemi ini, Satpol PP bersama TNI dan Polri diharapkan dapat menjaga ketertiban masyarakat, serta menjadi pengawal kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," tutur Ade Yasin.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Bogor
 
  Wujudkan Efektifitas Persuratan Berbasis Digital, Pemkab Bogor Lakukan Uji Coba Aplikasi SRIKANDI
  Ade Yasin: TIGER CEPOL Lebih Responsif Jaga Ketertiban Umum
  Bupati Bogor Apresiasi Kinerja Pangdam III Siliwangi
  Wabup Bogor Hadiri Pertemuan Virtual dengan BNPB
  Bupati Bogor Instruksikan Seluruh Camat Tingkatkan Sinergi Lakukan Percepatan Vaksinasi
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2