Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Remisi
Ade Komarudin: Pemberian Remisi Pada Terpidana Korupsi Dinilai tak Bijak
2016-08-15 10:30:28
 

Akom sapaan akran Ade Komarudin di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (12/8).(Foto: arief/hr.)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, terkait rencana pemerintah yang akan memberikan kemudahan remisi bagi terpidana kasus korupsi dinilainya kurang bijak.

"Kalau mencuri handphone, mencuri ayam bolehlah dapat remisi, tapi untuk tiga hal narkoba, korupsi dan terorisme itu kurang bijaksana ya," ujar Akom, sapaan akran Ade Komarudin di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (12/8).

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam revisi itu, satu poin menyebutkan syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme dan narkotika dihilangkan. Terpidana kasus tersebut bisa mendapatkan remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya. Salah satu alasan pemerintah merevisi peraturan itu karena lembaga pemasyarakatan yang ada sudah penuh.

"Memang over capacity terutama dari narkotika. Makanya saya bilang pemberantasan narkoba itu bukan hanya mengejar yang pakai narkoba tetapi harus ada langkah preventif, artinya gerakan nasional," kata Akom.(rnm/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2