Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Achmad Sodiki Kembali Terpilih Sebagai Wakil Ketua MK
Friday 11 Jan 2013 16:29:23
 

Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Konstitusi Achmad Sodiki terpilih kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Keterpilihan Sodiki untuk kedua kalinya ini, dihasilkan setelah seluruh hakim konstitusi melakukan Rapat Pleno Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Kamis (10/1) di Ruang Rapat Permusyawaratan Hakim, Gedung MK.

"Dalam rapat tertutup semua hakim secara aklamasi mengusulkan satu nama, yaitu meminta kesediaan dan mendengar kesedian kembali Achmad Sodiki untuk melanjutkan jabatannya sampai berakhirnya masa tugas," tutur Mahfud dalam konferensi pers yang digelar usai rapat pleno pemilihan Wakil Ketua MK tersebut.

Pada kesempatan itu, Mahfud dan Sodiki hadir bersama tujuh hakim konstitusi lainnya, yakni Harjono, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. Selain itu, tampak pula Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan Panitera MK Kasianur Sidauruk.

Secara normatif, Sodiki akan menjabat sebagai Wakil Ketua MK selama dua tahun enam bulan sejak tanggal pengangkatannya. Rencanannya, ia akan mengucapkan sumpah pada Senin (14/1) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK.

Namun, kata dia, patut diketahui bahwa dirinya akan berakhir masa jabatan sebagai hakim konstitusi pada 16 Agustus 2013. Oleh karena itu, dirinya dapat dipastikan tidak akan menjabat secara penuh selama 2,5 tahun sebagai Wakil Ketua MK. Ditanya apakah dia akan kembali menjadi hakim MK, Sodiki hanya berseloroh, “wallahu a’lam, saya tidak tahu,” jawabnya.

Yang pasti, Sodiki menegaskan, ia akan mengabdikan diri dan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. “Saya tidak ingin mengecewakan amanah,” tegas Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Presiden ini.(ddi/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2