JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Konstitusi Achmad Sodiki terpilih kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Keterpilihan Sodiki untuk kedua kalinya ini, dihasilkan setelah seluruh hakim konstitusi melakukan Rapat Pleno Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Kamis (10/1) di Ruang Rapat Permusyawaratan Hakim, Gedung MK.
"Dalam rapat tertutup semua hakim secara aklamasi mengusulkan satu nama, yaitu meminta kesediaan dan mendengar kesedian kembali Achmad Sodiki untuk melanjutkan jabatannya sampai berakhirnya masa tugas," tutur Mahfud dalam konferensi pers yang digelar usai rapat pleno pemilihan Wakil Ketua MK tersebut.
Pada kesempatan itu, Mahfud dan Sodiki hadir bersama tujuh hakim konstitusi lainnya, yakni Harjono, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. Selain itu, tampak pula Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Secara normatif, Sodiki akan menjabat sebagai Wakil Ketua MK selama dua tahun enam bulan sejak tanggal pengangkatannya. Rencanannya, ia akan mengucapkan sumpah pada Senin (14/1) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK.
Namun, kata dia, patut diketahui bahwa dirinya akan berakhir masa jabatan sebagai hakim konstitusi pada 16 Agustus 2013. Oleh karena itu, dirinya dapat dipastikan tidak akan menjabat secara penuh selama 2,5 tahun sebagai Wakil Ketua MK. Ditanya apakah dia akan kembali menjadi hakim MK, Sodiki hanya berseloroh, “wallahu a’lam, saya tidak tahu,” jawabnya.
Yang pasti, Sodiki menegaskan, ia akan mengabdikan diri dan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. “Saya tidak ingin mengecewakan amanah,” tegas Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Presiden ini.(ddi/mk/bhc/opn) |