Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Aceh
Acheh Future Dukung Pelaksanaan Cambuk di Lapas
2018-04-15 19:45:38
 

Ketua Lembaga Acheh Future, Razali Yusuf.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Lembaga Acheh Future, Razali Yusuf mendukung kebijakan pemerintah Aceh terkait pelaksanaan hukaman cambuk di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk, dari tempat terbuka dipindahkan ke Lapas. Pergub tersebut juga sudah melalui mekanisme pembahasan yang jelas.

"Karena selama ini teknis dalam pelaksanaan uqubat cambuk yang belum diatur secara permanen sesuai dengan amanah yang tertera dalam qanun," ujar Razali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (15/4).

Memang, kata Razali, selama ini uqubat cambuk dilaksanakan secara terbuka, tidak disebutkan lokasi khusus. Pada Pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat menyebutkan, uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Hanya saja, tempat terbuka yang dimaksud itu tidak disebutkan apakah dilaksanakan di mesjid atau tempat lainnya. Biasanya, tempat terbuka yang sering digunakan sebagai lokasi pelaksanaan uqubat di Aceh adalah halaman masjid.

Untuk itu, sebagai turunan dari qanun kemudian Gubernur membuat Pergub yang mengatur secara khusus tempat pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelanggar syariat, yaitu di LP.

Kendati begitu, Acheh Future meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Syari'at Islam untuk mengadakan Muzakarah Ulama se Aceh di setiap akhir tahun. Muzakarah tersebut diadakan untuk bahan pedoman Pemerintah Aceh dalam menjalankan program pemerintahan yang bersyariat, dan hasil setiap muzakarah tersebut dapat disebarluaskan dalam bentuk surat edaran.

"Bila hal ini dilakukan insya Allah tidak ada permasalahan yang timbul di kemudian hari," pungkas Razali.(bh/sul)




 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2