Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Aceh
Aceh Kibarkan Bulan Bintang, Langsa Kibarkan Merah Putih
Thursday 04 Apr 2013 23:47:40
 

Ratusan warga Kota Langsa saat pawai bendera Merah Putih, Kamis (4/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LANGSA, Berita HUKUM - Ratusan warga Kota Langsa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Langsa, Kamis siang (4/4) secara sukarela melakukan pawai bendera Merah Putih dengan berkonvoi mengelilingi kawasan kota menggunakan puluhan kendaraan sepeda motor.

Rute konvoi kendaraan sambil membawa bendera merah putih yang dimulai sekitar pukul 10:00 WIB, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Langsa. Konvoi itu dimulai dari titik konsentrasi di lapangan merdeka Langsa. Selanjutnya menuju depan Mapolres Langsa dan memutar kembali menuju Simpang Comodor, dan kemudian kembali lagi dan menuju ke kantor DPRK Langsa.

Sesampainya di kantor DPRK Langsa, massa disambut oleh Syahyuzar AKA, Wakil Ketua DPRK Langsa. Dihadapan anggota DPR salah seorang orator, Hudayah meneriakan bahwa aksi ini sebagai bentuk kesetiaan masyarakat Aceh khususnya Kota Langsa terhadap NKRI. Dan, konvoi bendera Merah Putih ini sengaja dilakukan sebagai bentuk loyalitas dan rasa nasionalisme masyarakat Kota Langsa.

Lanjutnya, kami warga Kota Langsa mengaku cemas dengan situasi Aceh saat ini. Pasalnya, sejak pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh masyarakat takut konflik akan kembali terjadi di Tanah Rencong, karena qanun tersebut tidak aspiratif sehingga terjadi perpecahan antara sesama warga aceh.

Karenanya, kami minta kepada Pemerintah Pusat untuk tetap merevisi Qanun Aceh No. 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang, guna demi menjaga agar perdamaian di Aceh tetap abadi karena Aceh meliputi banyak suku-suku bangsa.

"Kami sebangai masyarakat kecil ini sangat mengharap kepada Pemerintah Pusat agar cepat menanggapi persoalan pro kontra Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut, sehingga masyarakat tidak resah dengan konsisi yang sedang terjadi di Aceh saat ini," teriaknya.

Lanjutnya, apa yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengevaluasi Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah tepat. Pasalnya Qanun yang disahkan DPRA Aceh dan Pemerintah Aceh tersebut jelas melanggar sejumlah peraturan perundangan NKRI.

Syahyuzar AKA berjanji menyampaikan pernyataan sikap Forum Masyarakat Kota Langsa itu kepada DPR Aceh. Di hadapan ratusan peserta aksi, Syahyuzar menyebutkan masih banyak masyarakat yang hidup susah. Karena itu, ia minta Pemerintah Aceh tidak memikirkan hal yang kecil. “Tapi harus memikirkan perut masyarakat kecil,” katanya.

Sebelum membubarkan diri, koordinator aksi itu Junaidy menyerahkan selembar bendera merah putih kepada Syahyuzar AKA.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2