Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Abrahan Samad Harus Jawab Harapan Besar Masyarakat
Tuesday 06 Dec 2011 16:54:44
 

Abraham Samad janji tuntaskan kasus Century setelah memiliki dua alat bukti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpilihnya Abraham Samad sebagai ketua baru KPK mendapat dukungan sebagian kalangan praktisi hukum. Sebagai orang muda, aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan itu diharapkan dapat memacu semangat membongkar praktik korupsi di Indonesia.

"KPK memang butuh darah muda yang Berani dan Tegas. Harapan yang tinggi dari masyarakat kepada Ketua baru KPK, harus dijawab dengan gebrakan besar. Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum, memang memerlukan Kebaruan,” kata Direktur Yayasan Advokat Indonesia, Jurizal kepada wartawan di Jakarta,

Menurut dia, Abraham Samad juga diharapkan bisa membongkar kasus korupsi besar, seperti kasus Century sesuai dengan janjinya saat uji kelayakan dan kepatutan. Kasus ini merupakan salah satu pekerjaan besar yang ditinggalkan pimpinan terdhulu yang tak dapat menuntaskan kasus tersebut.

”Saya melihat bukan soal terungkap atau tidak. Yang penting adalah pimpinan baru KPK harus mewujudkan apa yang pernah dijanjikannya itu, mereka wajib melunasinya. Menurut saya, janji itu adalah hutang yang harus dilunasi,” tandas Jurizal.

Jika janji itu tidak dipenuhi, lanjutnya, harus diusahakan untuk dapat dilunasi. Kalau tidak juga dilunasi, yang bersangkutan harus berani mengambil tindakan dari apa yang pernah diucapkannya, yakni mundur dari jabatannya. “Saya antara yakin dan tidak yakin. Tapi kalau sudah berjanji, masyarakat wajib menagih,“ tandas pengacara ini.(spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2