Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Praperadilan
Abraham Samad Tantang Praperadilan KPK, Terkait Proses Penangkapan Presiden PKS
Wednesday 06 Feb 2013 15:13:05
 

Ketua KPK, Abraham Samad saat menjawab pertanyaan para wartawan, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Abraham Samad menjawab keberatan dari pengurus PKS, dan mengapa berbeda perkara Preisden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang langsung dilakukan proses penangkapan oleh penyidik KPK dibanding dengan kasus lain, dimana KPK terkesan sangat lambat dan berkali-kali melakukan pemangilan tanpa kepastian hukum.

Hal ini dipertanyakan oleh Anggota Komisi III Indra SH dari Fraksi PKS dengan pendapat di Gedung Komisi III DPR dengan KPK.

Abraham menjelaskan bahwa kasus suap impor daging termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun demikian kita sangat memahami dengan mengerti kegelisahan teman-teman di PKS.

Bahwa KPK melakukan Diskriminasi, bila PKS tidak bisa menerima proses kasus, itu tidak benar, dari bahwa itu (OTT) penjelasan.

"Saya silahkan dengan menggunakan pengacara M Assegaf agar menempuh jalur hukum dengan melakukan Praperadilan terhadap proses penangkapan dan penahanan yang kami lakukan," ujar Abraham Samad, Rabu (6/2).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2