MEDAN, Berita HUKUM - Terkait sidang pengadilan pertama yang akan dilakoni walikota Medan Rahudman Harahap atas dugaan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai 1,5 miliar sewaktu ia masih menjabat sekda maka Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) berharap agar Rahudman segera ditahan oleh pengadilan, hal ini dikatakan kordinator ASUB Samsul Arifin Silitonga kepada wartan, Kamis (2/5).
Samsul juga mengatakan agar “Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi (JPU Tipikor) Medan tidak pandang bulu dan segera menahah Rahudman Harahap, agar proses hukum berjalan objektif serta menyusun dakwaan dan membuktikannya dengan menghadirkan saksi-saksi juga alat bukti yang berbobot dan berkwalitas, sehingga persidangan yang akan terjadi buka hanya sebatas seremonial belaka dan Rahudman tak lagi bisa lolos dari jeratan hukum saat ini menyeretnya”.
Ditambahkannya lagi “Meminta kepada Komisi Kejaksaan RI dan Komisi Yudisial RI untuk memberikan attensi kepada persidangan Tipikor Rahudman, agar JPU dan Hakim Tipikor Pengadilan Negri (PN) Medan tidak main – main dan pandang bulu dalam memberantas korupsi dikota ini”.
“Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar segera menonaktifkan Rahudmad Harahap dari statusnya sebagai Walikota Medan sebab secara etika politik Kota ini tidak layak dipimpin oleh orang yang nota benenya telah menjadi terdakwa”, tegasnya. (bhc/nco)
|