Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
AJI
AJI Jakarta Membuka Posko Pengaduan THR Untuk Jurnalis
Friday 26 Jul 2013 19:16:53
 

Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuka untuk menjamin perlindungan hak-hak bagi jurnalis dan pekerja media yang merayakan hari raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 08-09 Agustus 2013.

THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh karyawannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, para pengusaha wajib membayarkan tunjangan baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. Mereka yang memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut.

Pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media tempat para jurnalis bekerja, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta atau pihak-pihak lainnya. Kewajiban itu harus dibayarkan pihak pengusaha kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pelanggaran terhadap hak karyawan ini dapat berujung gugatan Perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

AJI Jakarta juga menghimbau kepada narasumber di pemerintah maupun perusahaan swasta, serta pihak manapun untuk tidak memberikan THR jurnalis dalam konteks hubungan kerja. Karena pemberian itu merupakan bentuk penyimpangan (suap) sebagaimana diatur dalam pasal 6 Kode Etik Jurnalistik. Pasal tersebut melarang para jurnlais meneria suap atau sogokan dalam bentuk apapun.

Untuk menjamin pelaksanaan ketentuan tersebut, AJI Jakarta membuka posko pengaduan ke Sekretariat AJI Jakarta di Jl. Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata, Jakarta Selatan, Indonesia. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui Telepon/Fax : (021)-7984105/ (021)-7984105, atau melalui email ke ajijak@cbn.net.id atau contact person ke Adhitya Himawan (081315061502), dan Sholeh Ali (081585160177).

Kepada Kementerian Tenaga Kerja, kami meminta agar pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjannya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > AJI
 
  Mengembangkan Media Siber Lokal untuk Mengimbangi Dominasi Media Arus Utama
  AJI Desak Kapolri Usut Pelaku Kekerasan Saat Aksi Demo di Bundaran HI
  Suwarjono dan Arfi Bambani Terpilih Pimpin AJI Indonesia 2014-2017
  AJI dan Sheep Indonesia Gelar Diskusi Tata Ruang Wilayah
  Tabloit Prioritas Berubah Jadi NasDem Post
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2