Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Ormas
A Muhajir: RUU Ormas di Delete Saja
Tuesday 25 Jun 2013 16:48:04
 

A. Muhajir Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR-RI akhirnya menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Salah seorang Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) A. Muhajir mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, sebenarnya bentuk RUU Ormas tidak dikenal di kerangka hukum kita. Jadi harusnya RUU Ormas ini di Delete saja.

Dikatakanya, "hanya ada dua hal yang perlu diatur, pertama Yayasan, dan satunya lagi tentang perkumpulan. Sebenarnya bentuk RUU Ormas tidak dikenal dalam kerangka hukum kita. Jadi harusnya RUU Ormas ini di Delete saja," ujar A. Muhajir, Selasa (25/6).

Ditambahkanya kembali, bahwa yang Negara ini butuhkan adalah undang-undang perkumpulan, dan ini sudah masuk dalam Prolegnas. Dan yang sudah kita syahkan UU Yayasan.

Sementara draf RUU Ormas tidak perlu, yang perlu ada itu UU yang mengatur tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Jadi kita jangan paksakan lagi, Yayasan dan Perkumpulan masuk kedalam kategori Ormas.

"Siapa bilang perkumpulan dan Yayasan satu dus di bawah ormas?," tanya A. Muhajir.

Apakah akan di atur juga Yayasan dan Perkumpulan dengan SKT, dan bila ada yang berprilaku represif apakah mereka akan di berikan peringatan 1, 2, dan 3 dan sangsi untuk dibubarkan.

"Di dalam Rapat Paripurna tadi sudah ada tim kecil yang melakukan loby, dan Partai Amanat Nasional (PAN) jelas kami menolak atas RUU Ormas ini," ujar A. Muhajir, yang kembali maju sebagai calon Anggota DPR-RI priode 2014 mendatang dari Dapil Jawa Barat 11 di Garut dan Tasik.

"Satu hal lagi yang perlu kita cermati, apa benar Negara ini akan membiayai seluruh Ormas yang ada dengan APBN?, sesuai denga Pasal 38 ayat (1). Point (F). Sementara baru saja DPR memutuskan tentang pengurangan subsidi dalam APBNP kita," pungkas A. Muhajir SH. MH yang memiliki latar belakang sebagai Lawyer ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > UU Ormas
 
  LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
  Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
  UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
  Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
  KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2