Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
8 Orang Terpidana Terorisme Dieksekusi Satgas Kejagung
Sunday 19 May 2013 00:07:21
 

Ilustrasi, eksekusi teroris.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan tugas tindak pidana teroris, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan eksekusi terhadap 8 orang terpidana terorisme ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanggerang, Banten.

Mereka masing-masing yaitu terpidana Rolimus Bungka terpidana 6 tahun penjara, Qoribul Mujib 4 tahun penjara, Agung Prasetyo 4 tahun 8 bulan penjara. Kelompok Poso yaitu Enjang Sumantri 4 tahun penjara, Iriana 4 tahun penjara, Ujang Kusnanan 3 tahun 8 bulan penjara dan Yayat Cahdiyat 3 tahun penjara serta termasuk kelompok Cikampek yaitu M Sidik alias Abu Dafa 4 tahun termasuk kelompok Medan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, membenarkan, bahwa kedelapan orang terpidana tindak terorisme tersebut ke Lapas Tanggerang. "Benar, para terpidana kini berada di Lapas Tanggerang," kata Untung kepada Wartawan.

Sementara itu, pengamat hukum Harry Hoepoedio mengatakan bahwa satgas tindak pidana terorisme terdiri dari beberapa unsur dan dengan sendirinya satgas itu memang terdapat unsur kejaksaan.

"Bila suatu putusan sudah berkekuatan tetap maka eksekusi adalah sah-sah saja. Bahkan bila JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum mengeksekusinya, maka satgas yang mempunyai catatan lengkap tentang status hukum seluruh teroris bisa mengingatkan JPU untuk segera melakukan eksekusi bila suatu putusan sudah in kracht," ujar Harry kepada BeritaHUKUM.com, Sabtu (18/5) di Jakarta.

Dijelaskan Harry bahwa satgas yang mempunyai unsur kejaksaan bisa saja melakukan eksekusi bila JPU belum melakukannya. Dalam hal ini satgas tentu saja berkoordinasi dengan JPU. Ketepatan waktu eksekusi adalah demi "kepastian hukum" serta menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya terpidana melarikan diri atau terpidana dieksekusi oleh masyarakat.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2