Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
7 Tersangka Anggota DPRD Riau Diperiksa Kasus PON
Tuesday 15 Jan 2013 15:05:47
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan vanues kegiatan Pekan Olahraga Nasional di Riau. Hal itu terlihat dari rencana KPK yang menjadwalkan memeriksa tujuh anggota DPRD Riau yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi perda PON.

Ketujuh anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).

"Semuanya akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (15/1).

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang berawal dari suap senilai Rp 900 juta terkait revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur tentang venue menembak dan main stadium PON XVIII Riau 2012.

Sebelum penambahan tujuh tersangka baru, sudah ada enam tersangka dalam kasus ini. Diantaranya Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Keduanya kini sedang menjalani persidangan.

Sementara 4 tersangka lain, yakni M Faisal Aswan (Golkar), M Dunir (PKB) wakil ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) dan Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, masih menunggu berkasnya selesai (P21).

Gubernur Riau sendiri, Rusli Zainal, sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Bahkan Menteri Koordinator Kesejateraan Rakyat, Agung Laksono juga pernah dimintai keterangannya dalam kasus ini. KPK sendiri menginsyaratkan belum akan berhenti di tujuh anggota DPRD Riau.

Sementar, sejauh ini, KPK belum menahan ketujuh anggota DPRD Riau tersebut. Belum diketahui apakah ketujuhnya akan ditahan seusai pemeriksaan hari ini atau tidak. Selama ini, ketujuh anggota DPRD Riau itu menjalani pemeriksaan di Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN), Jalan Patimura, Pekanbaru, Riau. Ketujuh anggota DPRD Riau itu diduga menerima pemberian uang terkait pembahasan Perda tentang PON di Riau.

Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap PON yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir, Manajer ADM PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Rahmat Syahputra, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Riau beberapa waktu lalu, Rahmat dan Eka divonis dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Faisal Aswan dan M Dunir divonis empat tahun penjara. Sementara Lukman dan Tuafan masih menjalani proses persidangan.(dbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2