Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
2020-11-16 18:29:36
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menanyakan pelaku pencurian sepeda.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 7 pelaku spesialis pencurian sepeda. 7 pelaku terdiri dari 4 pelaku pencurian dan 3 sebagai penadah.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh pelaku yang berhasil dibekuk merupakan hasil pengembangan dari 4 laporan polisi yang diterima sejak Oktober hingga November 2020 dan ditindaklanjuti oleh Jatanras Polda Metro Jaya.

"Dari hasil laporan yang didalami oleh teman-teman Jatanras. Berhasil mengamankan tujuh pelaku dan masih ada satu lagi yang masih DPO, dengan perannya masing-masing," ujar Yusri.

Berikut data lengkap dan peran dari para pelaku:

1. ETB alias Ambon, Laki-laki, umur 31 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
2. RH alias Ryan alias Ozi, Laki-laki, umur 22 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
3. YI alias Yono, Laki-laki, umur 26 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
4. AS alias RT Dede, Laki-laki, umur 39 tahun, (peran : Penadah);
5. E alias Endang, Laki-laki, umur 50 tahun, (peran : Penadah);
6. T alias Iyus alias Loreng, Laki-laki, umur 35 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
7. M, Laki-laki, umur 65 tahun, (peran : Penadah).

Sementara 1 pelaku lagi berinisial ER masih buron alias DPO (daftar pencarian orang).

Modus para pelaku, lanjut Yusri, sama seperti modus pencurian kendaraan roda dua.

"Mereka rata-rata mengincar melakukan patroli dulu, melihat ada rumah yang ada sepedanya, kemudian lihat situasi aman baru mereka bergerak untuk melakukan aksinya," terang Yusri.

Selain menangkap para pelaku, Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti sebanyak 34 sepeda dengan berbagai macam merek.

"Dari penadah ini kami temukan 34 sepeda berbagai merek dan jenis," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

Yusri menambahkan, kepada warga masyarakat apabila ada yang kehilangan segera datang dan mengambil sepeda.

"Silahkan datang (bagi yang kehilangan sepeda) ke Jatanras Ditreskrimum Polda Metro," ucapnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2