Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Habib Rizieq
6 Laskar FPI Tewas Didor, Eksekutor Bisa Diancam Hukuman Mati
2020-12-18 09:56:30
 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, eksekutor ataupun pimpinan Kepolisian RI (Polri) yang ditugaskan menghabisi enam (6) nyawa laskar anggota Front Pembela Islam (FPI), bisa diancam pidana mati atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana.

Fickar lantas menjelaskan, kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

"Eksekutor dan pimpinan yang ditugaskan dapat dikenakan sebagai kejahatan kemanusiaan (crimed against humanity), baik sebagai pelaksana, maupun intelektual dader (pelaku) dapat disangkakan pasal 340 j, pasal 338 jo, pasal 55 KUHP," kata Fickar dalam pesan singkat yang diterima Tagar di Jakarta, Rabu (16/12).

Perlu diketahui, kejahatan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinamakan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Fickar menegaskan, apabila eksekutor yang secara sengaja menewaskan enam nyawa laskar FPI terbukti melanggar pasal tersebut, maka konsekuensinya teramat berat.

"Ya, (pidana mati atau) seumur hidup atau 20 tahun," ucapnya menegaskan.

Selain itu, kata Fickar, eksekutor ataupun pihak yang menyuruhnya menghabisi nyawa warga sipil juga bisa tersandung pasal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Yang berupa pembunuhan dan lain-lain. Juga bisa disangkakan melanggar Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata dia.

Sementara, Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menilai kasus penembakan terhadap enam laskar FPI janggal, lantaran narasi polisi berubah-ubah.

"Dari narasi yang berubah-ubah, jelas sekali kejanggalan pembunuhan 6 anggota FPI itu," tulis Fadli lewat @fadlizon, dikutip Tagar, Rabu, 15 Desember 2020.

Maka itu, Fadli meminta polisi bersikap transparan, termasuk membuka pelaku penembakan yang membuat nyawa enam laskar melayang.

"Sekarang sebaiknya dibuka siapa pelaku/eksekutor penembakan. Jangan disembunyikan!" kata politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Kapoda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku, anggotanya sempat melakukan baku tembak melawan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan enam nyawa melayang, semuanya dari anggota FPI sedang dari pihak polisi tidak ada yang terluka.

Namun, insiden baku tembak dibantah keras oleh Sekretaris Umum FPI Munarman. Menurut dia, anggota FPI terbiasa bertempur dengan tangan kosong, dilarang membawa senjata ataupun bahan peledak.(tegar.id/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2