Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah
55,8 Ribu Ton Sampah Pasca Banjir Jakarta Diangkut ke TPST Bantar Gebang
2020-01-13 10:41:48
 

 
JAKARTA, Berita HUKUm - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah melakukan penanganan sampah pascabanjir yang mencapai 55,8 ribu ton mulai 2-10 Januari 2020.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pengangkutan sampah dari lokasi terdampak banjir ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang oleh armada pengangkut sampah sebanyak 1.500 rit.

"TPST Bantar Gebang menyiapkan jalur khusus untuk memastikan truk sampah dari wilayah terdampak dapat segera kembali ke lokasi untuk optimalisasi penanganan sampah pascabanjir," ujarnya, Senin (13/1).

Andono menjelaskan, Dinas LH mengerahkan ribuan truk sampah dan ratusan alat berat ke seluruh wilayah terdampak untuk menangani sampah pascabanjir. Selain itu, ribuan pasukan oranye dan satgas dari SKPD lainnya berkolaborasi dengan warga setempat juga turut membantu rehabilitasi pascabanjir.

"Penanganan kebersihan pascabanjir masih terus dilakukan sampai kondisi kembali seperti sedia kala, termasuk di wilayah Jakarta Barat meliputi, Rawa Buaya, Duri Kosambi, Kedoya Utara, Kedoya Selatan, Duri Kepa, dan Cengkareng," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Sampah
 
  Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
  UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
  Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
  Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
  Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2