Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pekerja Asing
51 TKA Asal Cina Tanpa Dokumen Lengkap Diusir dari Aceh
2019-01-21 05:23:25
 

Tampak para TKA asal Cina yang diusir dari Aceh saat di bandara (Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh memergoki 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina (Tiongkok) yang bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd yang lokasinya berada di PT Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar.

TKA tersebut diketahui tanpa dokumen lengkap saat digrebek oleh Dinas Tenaga Kerja Aceh. Dari jumlah itu, satu tenaga kerja dinyatakan ilegal.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata mengatakan, awalnya Dinas Tenaga Kerja meminta para TKA untuk melengkapi dokumen kerja. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan, lalu pihaknya meminta TKA tersebut meninggalkan Aceh.

Pihaknya memberi waktu hingga Sabtu sore, untuk TKA keluar dari Aceh. Sementara satu orang yang dinyatakan ilegal, langsung di deportasi ke Negera asalnya.

"Sabtu sore Disnaker akan memastikan bahwa seluruh TKA harus keluar dari Aceh paling telat Pukul 18:00 WIB," kata Wiratmadinata saat dikonfirmasi pada Jumat malam (18/1).

Jika para TKA ini tetap tidak mengindahkan permintaan itu, lanjut Wira, maka pihak Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas. Proses keluarnya para TKA itu juga jadi tanggung jawab perusahaan. Selanjutnya tugas pihak Imigrasi untuk memutuskan apakah mereka akan di deportasi keseluruhan atau hal lainnya.

"Pihak perusahaan tidak kooperatif, semuanya (TKA) dikeluarkan dari Aceh," sebutnya.

Sementara, dalam proses pengawalan petugas Disnaker dan Polda, 51 TKA (Tenaga Kerja Asing) asal Tiongkok, akhirnya Sabtu sore, meninggalkan wilayah hukum Aceh dengan menumpang pesawat Lion Air menuju Jakarta.

"Sudah berangkat semua. Dikawal sampai masuk pesawat. Dikawal pihak Disnaker dan pihak keamanan, polisi, dll. Jadi dari sisi Pemerintah Aceh, tugas dan kewajiban kita sudah selesai. Semoga ini jadi pembelajaran di masa depan," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, Sabtu malam (19/1).(Randi/kanalaceh/kba/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pekerja Asing
 
  Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
  Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
  Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
  974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
  Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2