Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Dinas PU
5 Hakim Kasus Tipikor Dinas PU Deli Serdang Dapat Sanksi
Wednesday 15 May 2013 15:49:19
 

Gatot Suharnoto, satu dari tiga orang Hakim Tinggi PT Sumut selaku pemeriksa 5 Hakim Tipikor.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Dinas PU Deli Serdang (DS) dengan terdakwa Kadis PU DS, Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU DS Elvian, mendapatkan sanksi teguran dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Sumut di Medan.

Sanksi tersebut mereka dapatkan akibat adanya penetapan pengalihan penahanan kedua terdakwa dari sebelumnya tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, menjadi tahanan rumah, tanpa dibacakan di depan persidangan.

Majelis Hakim yang dipanggil oleh PT Sumut tersebut yakni Denny L Tobing selaku hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar.

Gatot Suharnoto, satu dari tiga orang hakim tinggi PT Sumut selaku pemeriksa mengatakan, pemeriksaan terhadap lima orang majelis hakim itu berlangsung pada tanggal 13 Februari 2013 berdasarkan Surat Penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua PT Sumut tertanggal 31 Januari 2013.

"Kami mengadakan berita klarifikasi atas surat ketua PT Sumut, tertanggal 31 Januari 2013. Dan kami telah memeriksa Majelis Hakim yakni Denny L Tobing, Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar, pada 13 Februari 2013," ujar Gatot.

Disebutkan Gatot, adapun susunan Majelis pemeriksa yaitu Elang P Wibowo (ketua tim pemeriksa), Nardiman (anggota) dan ia sendiri serta satu orang sekretaris bernama Harsono.

"Dari kesimpulan kami, tindakan terlapor (Majelis Hakim) bahwa pengalihan tahanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian rekomendasi mempertimbangkan surat MA No. 071/KMA/SK/V tahun 2008, tentang penegakkan disiplin kerja, maka rekomendasi dari tim kepada terperiksa berupa teguran lisan, dan itu termasuk sanksi ringan," jelasnya.

Tambah Gatot, pemanggilan klarifikasi tidak hanya dilakukan kepada lima orang Majelis Hakim, tetapi juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, selaku pelapor.

"Iya, kami juga meminta klarifikasi terhadap LBH Medan atas nama Surya Adinata (Direktur LBH Medan). Saat itu mereka melaporkan atas informasi dari beberapa media cetak dan itu benar," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi dan pengumpulan data terkait pengalihan penahanan dua terdakwa perkara dugaan korupsi Dinas PU Deliserdang, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan mengatakan tim KY mendatangi rutan yang dipimpinnya guna meminta dokumen-dokumen terkait Faisal dan Elfian, serta menanyakan Standar Operasional Prosedur. (bhc/and)



 
   Berita Terkait > Dinas PU
 
  Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
  CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
  Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
  Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
  Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2