Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
5 Ancaman KPK di 2012, Mulai dari Pembubaran Hingga Penarikan Penyidik
Sunday 23 Dec 2012 02:22:51
 

Ilustrasi, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat memberikan pernyataan kepada wartawan di depan Gedung KPK, Sabtu (6/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK menjadi harapan dalam pemberantasan korupsi. Tajinya sudah 'memakan' korban sejumlah koruptor yang mustahil tersentuh. KPK tidak akan berhenti dan terus menjerat pidana para koruptor yang juga musuh negara.

Selama 2012 ini, sedikitnya ada 5 ancaman yang dihadapi KPK. Berkat dukungan publik lembaga ini bisa terus bertahan. "Ada berbagai tantangan sepanjang tahun 2012," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat berbincang, Sabtu (22/12), seperti yang dikutip dari detik.com, pada Sabtu (22/12).

Bambang merinci tantangan itu. Berikut tantangan dan ancaman yang dihadapi KPK menurut Bambang Widjojanto:

1. Ada upaya untuk mendekonstruksi eksistensi KPK dengan cara melakukan distorsi pemahaman, KPK adalah lembaga ad hoc sehingga harus bersifat sementara.

KPK lahir sebbagai mandat reformasi sehingga upaya untuk mendekonstruksi KPK sama dengan melawan mandat dan spiritualitas reformasi.

"Padahal ad hoc berarti khusus, sehingga KPK adalah lembaga yang dikhususkan melakukan pemberantasan korupsi. Kalau sementara namanya temporari," terangnya.

2. Ada upaya mendelegitimasi tugas dan kewenangan yang menjadi core business KPK dan keberhasilan KPK selama ini. Pada titik ini, kewenangan KPK dibidang penindakan akan ditiadakan.

"KPK hanya jadi lembaga pencegahan saja dan atau dikurangi kewenangannya tidak lagi punya kewenangan menuntut dan menyadap," tegas Bambang.

3. Ada upaya meminimalisasi kapasitas sumber daya KPK. Konsolidasi human resources KPK diganggu terus menerus. Kecukupan prasarana dan sarana dihambat.

"Pelaksanaan tugas dan kewenangan pokok dirusuhi terus menerus sehingga KPK jadi tidak optimal dalam berkiprah," imbuhnya.

4. Ada upaya yang sangat sistematis untuk merusak kredebilitas KPK melalui pernyataan dan penilaian yang tidak valid, tidak fair, insinuatif dan bahkan manipulatif atas kehendak, upaya dan capaian yang sudah dan sedang dilakukan, serta gagasan strategis KPK yang dilontarkan ke publik.

5. Ada upaya untuk memecah belas soliditas KPK dengan membesar-besarkan adanya perpecahan di tubuh KPK di tengah upaya KPK meningkatkan upaya dan kualitas pemberantasan korupsi agar lebih efiesien dan Efektif serta berguna bagi kemaslahatan publik.(ndr/fjp/dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2