JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku komplotan pembobol kantor pegadaian. Satu tersangka ditindak dengan tegas dan terukur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pelaku R yang berperan sebagai kapten atau pimpinan kelompok aksi pencurian yang menyiapkan semua peralatan untuk melakukan aksi pencurian, tewas ditembak.
"Pelaku R yang berperan sebagai kapten ditindak dengan tegas dan terukur, tewas dalam perjalanan saat di bawa ke RS Polri," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5).
Berdasarkan laporan Polisi, mereka telah melakukan aksi pembobolan pegadaian di tiga lokasi, satu kali di Bekasi dan dua kali di Depok.
"Pelaku melakukan aksinya pada dinihari dan dari tiga kali melakukan aksin pembobolan pegadaian, mereka meraup Rp 1,9 miliar," kata Argo.
Para tersangka komplotan ini mempunyai peran masing-masing. Pelaku I alias K dan AS alias A berperan mengebor dan menjebol tembok bagian belakang tempat kejadian perkara (TKP) dan menjebol brankas lalu mengambil barang berharga.
"Sedang pelaku D alias P berperan memantau situasi di depan lokasi TKP dan menjual barang hasil kejahatan," papar Argo.
Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.(bh/as) |