Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Mudik
333 Titik Penyekatan Jalur Mudik Lebaran Disiapkan Polri dalam Operasi Ketupat 2021
2021-05-04 06:43:28
 

Petugas sedang memeriksa kendaraan dan memasang sticker khusus di GT Palimanan, Cirebon.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 333 titik penyekatan jalur mudik lebaran disiapkan oleh aparat kepolisian guna memutus mata rantai penularan dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia.

Penyekatan jalur mudik secara ketat itu mulai dilakukan dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dalam 'Operasi Ketupat 2021'.

"Sekali lagi disampaikan bahwa Polri dalam hal ini Korlantas, telah menyiapkan 333 titik penyekatan dan tersebar sepanjang wilayah dari Lampung hingga Bali," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (3/5).

Dijelaskan Ramadhan, 333 titik penyekatan itu merupakan titik-titik 'Checkpoint' yang tersebar di beberapa perbatasan provinsi dan perbatasan kabupaten. Juga di titik jalan arteri ataupun di jalan tol.

"Kami sampaikan bahwa operasi ketupat sebelumnya diawali dengan operasi keselamatan 2021. Operasi keselamatan ini memiliki target memutus mata rantai penyebaran Covid-19," terangnya.

Sebelumnya disebutkan, kegiatan tahunan (operasi ketupat) tersebut akan menerjunkan sekitar 175 ribu personel gabungan dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Akan ada penyiagaan personel dititik-titik strategis.

Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat. Keputusan ini juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah agar penularan dan penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan secara optimal.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2