Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Napi Kabur
3 Orang Tahanan Polresta Medan Kabur
Thursday 05 Jul 2012 22:27:04
 

Ilustrasi, Napi Kabur (Foto: Ist)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Tiga tersangka pelaku kejahatan melarikan diri dari rumah tahanan Polresta Medan, Kamis (5/7). Seorang di antaranya merupakan resedivis pelaku pembunuhan terhadap rekannya yang menggunakan senjata api.


Salah satu Dedy Arianto (33) merupakan tahan kasus pembunuhan teman nya sendiri yang sempat membuat heboh Medan beberapa waktu lalu, tahanan yang kabur masing-masing Dedy Arianto (33), tersangka di jerat pasal 351 ayat 3 dan UU darurat dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Warga jalan Kelambir 5 Gang Tower, Medan; Samsudin alias Udin (34), warga Kelambir 5 Gang Rambung, dan Raja Daud Pasaribu, Jalan Asrama Brigif 7, Mariendal.

Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang mengatakan, ketiga tahanan kabur setelah menggergaji empat batang jeruji besi pada jendela sel Blok C yang menghadap Perumahan Villa Jati Mas sekitar pukul 03.30 WIB.

Dedy Cs diperkirakan melompat ke Villa Jati Mas. Di dekat jendela tahanan mereka meninggalkan sehelai baju tahanan dan dua potong celana jins. Namun, Daud yang melompat terakhir langsung tertangkap satpam perumahan.

"Soal gergaji yang bisa masuk ke dalam sel, saya akui itu adalah kelalaian anggota, sekarang mereka sedang diperiksa. Jika terbukti bersalah, kita beri sanksi," kata Monang.

Informasi dihimpun, Dedy merupakan residivis yang menembak mati temannya, Irwansyah (38), di Gang Setapak, Jalan Letda Sudjono, Medan, Kamis (3/5). Pelaku ditangkap di kawasan tanjung gusta Kelambir Lima, gang tower, Medan hari itu juga.

Dari tangannya, Polisi mengamankan sepucuk pistol revolver beserta sisa tiga butir peluru. Selain itu, Polisi juga menyita kunci T dan kunci lain yang diduga digunakan untuk kejahatan.

Pria dengan tubuh penuh tato ini ternyata merupakan residivis yang telah berulang kali masuk penjara. "Tahun 2002 dia dihukum karena kasus pembunuhan, kena 9 tahun, tapi dijalani 4 tahun. Lalu terkena kasus sabu-sabu, kemudian setelah keluar kena lagi kasus penggelapan sepeda motor dua kali," papar Kasat Reskrim Polresta Medan M Yoris Marzuki, saat memaparkan penangkapan Dedy.

Sementara itu, Udin merupakan tersangka kasus pencurian, sedangkan Daud ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Saat Polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan yang kabur. "Kita sudah bentuk tim mengejar kedua tersangka. Kita juga sudah datangi rumah mereka," tutur Monang .(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Napi Kabur
 
  Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
  Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
  Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
  Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
  Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2