JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari ini, Senin (21/1) melakukan pemeriksaan 3 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G Generasi Ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).
"Tim penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, dan menjelaskan bahwa sejak pukul 10:00 WIB tadi menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan ketiga orang Manager tersebut, pada intinya mengenai operasional jasa internet Broadband yang dilakukan oleh PT Indosat Mega Media melalui jaringan 3GT milik PT Indosat Tbk.
Ketiga orang saksi tersebut masing-masing, Syaiful Anwar (Manager IT Operation PT Indosat Mega Media), Bambang Naraya (Manager Sales Retail PT Indosat Mega Media), dan Muhammad Sujai (Manager Marketing PT Indosat Mega Media).(bhc/mdb) |