Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Mudik
3 Hari, 202 Kendaraan Travel Plat Hitam Terjaring Operasi Ketupat Jaya 2020
2020-05-11 17:16:53
 

Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers terkait pengamanan 202 kendaraan travel plat hitam yang melanggar kebijakan pemerintah tentang larangan mudik selama pandemi covid-19.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ratusan kendaraan travel plat hitam alias taksi gelap yang terjaring dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 selama 3 hari berturut-turut, 8-10 Mei 2020. Ratusan kendaraan travel gelap itu kedapatan nekad membawa penumpang dengan tujuan mudik atau pulang ke kampung halaman ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta selama masa Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM dilokasi, tampak sekitar ratusan kendaraan travel maupun pribadi berplat hitam memadati lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Dari hasil operasi yang kita lakukan mulai 8-10 Mei, selama 3 hari telah berhasil kita amankan kendaraan. Kendaraan ini plat hitam semuanya. Mereka mencoba mencari keuntungan dimasa pandemi covid-19 ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5).

"Ada 202 kendaraan travel gelap yang berhasil kita amankan," tambah Yusri.

Yusri pun menyayangkan tindakan para pemilik kendaraan yang tidak mentaati kebijakan pemerintah tentang Larangan Mudik yang diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia selama masa Pandemi Covid-19. Apalagi upaya yang dilakukan pemerintah adalah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Mereka seharusnya bisa janganlah berbuat seperti ini. Karena ini adalah suatu kebijakan dari pemerintah dan upaya kita memutus mata rantai (Covid-19)," imbuhnya.

"Tetapi masih saja terus berupaya main kucing-kucingan untuk mudik," keluh Yusri.

Sementara Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, 202 unit kendaraan terdiri 11 unit bus, 112 unit minibus, 78 mobil pribadi, dan 1 truk yang mengangkut pemudik.

Dari 202 kendaraan tersebut, lanjut Sambodo, polisi mengamankan 1.113 penumpang yang akan mudik ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Jadi tujuan mereka ke Pemalang, Tuban, Pekalongan, Situbondo, Brebes, Malang, Cirebon, dan Jogja," bebernya.

Sambodo mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan dengan cara hunting di lapangan.

"Kita amankan mereka di tol, jalur arteri dan paling banyak di jalur tikus," terang Sambodo.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2