Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Komisi III
3 Calon Hakim Konstitusi Mengundurkan Diri
Thursday 28 Feb 2013 09:04:01
 

Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Uji Penulisan Makalah calon Hakim Konstitusi yang akan menggantikan Mahfud MD akhirnya hanya diikuti oleh 3 orang kandidat. Komisi III DPR menerima surat resmi dari 3 calon lain yang menyatakan mengundurkan diri dari proses seleksi.

"3 calon mengirimkan surat menyatakan mengundurkan diri, ada yang tidak dapat izin dari rektor. Kalau yang lain saya tidak tahu alasan pengunduran dirinya termasuk Pak Patrialis, hati manusia siapa yang tahu ya," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).

Ia menambahkan pengunduran diri 3 calon tidak mempengaruhi proses pemilihan dan uji kepatutan dan kelayakan yang segera dilaksanakan Komisi. Jadwal lengkap menurutnya belum dapat disampaikan karena akan dibahas kembali dalam rapat internal komisi dalam waktu dekat.

3 Calon yang mengundurkan diri adalah Ni'matul Huda, dalam suratnya menyatakan tidak mendapat izin dari Rektor dan Dekan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII). Lodewijk Gultom, tidak dapat meninggalkan tugas sebagai Rektor Universitas Krisnadwipayana. Sedangkan Patrialis Akbar mantan Menkumham tidak menyebut alasan pengunduran dirinya.

Sedangkan 3 kandidat yang mengikuti ujian penulisan makalah adalah Djafar Albram, Sugianto dan Arief Hidayat.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2