LHOKSUKON, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon mencatat terhitung awal Januari sampai 19 April 2013 sebanyak 100 perkara pidana, kata Wakil Ketua PN Lhoksukon didampingi Humas Teuku Almadyan SH MH, Jumat (19/4).
Perkara itu didominasi oleh kasus penganiayaan, pencurian dan perkara lainya, paparnya. Namun gelar persidangan yang telah banyak menyita perhatian masyarakat Aceh serta menjadi sorotan Nasional bahkan sampai Internasional adalah perkara tindak pidana Teroris Aceh yang dilakukan oleh M. Jhoni Cs.
Sementara untuk perdata yang paling besar ialah perkara penyelesaian kasus sengketa lahan perkebunan kelapa sawit sekitar 50-an hektar lebih yaitu di Desa Matang Serdang Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
Dia menambahkan, beberapa kasus besar yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri merupakan bahagian harapannya. Selain itu juga sebagai wacana untuk percepatan realisasi peningkatan kelas pada Pengadilan Negeri Lhoksukon dari Kelas II menjadi I B.
Demikian disampaikanya pada acara Pengantar Tugas Ketua PN Lhoksukon Tohari Tapsirin SH MHum, yang dipindah tugaskan menjadi Ketua PN Majalengka, Jawa Barat, serta hakim M. Dede Idham SH ke PN Idi Aceh Timur serta Panitera Muda Zainal Abidin SH ke PN Kota Lhokseumawe.(bhc/sul) |