Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
2013, Sidang Teroris Aceh Menyita Perhatian Internasional
Friday 19 Apr 2013 21:43:09
 

Wakil Ketua PN Lhoksukon, Teuku Almadyan SH MH saat diwawancarai para wartawan, Jumat (19/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon mencatat terhitung awal Januari sampai 19 April 2013 sebanyak 100 perkara pidana, kata Wakil Ketua PN Lhoksukon didampingi Humas Teuku Almadyan SH MH, Jumat (19/4).

Perkara itu didominasi oleh kasus penganiayaan, pencurian dan perkara lainya, paparnya. Namun gelar persidangan yang telah banyak menyita perhatian masyarakat Aceh serta menjadi sorotan Nasional bahkan sampai Internasional adalah perkara tindak pidana Teroris Aceh yang dilakukan oleh M. Jhoni Cs.

Sementara untuk perdata yang paling besar ialah perkara penyelesaian kasus sengketa lahan perkebunan kelapa sawit sekitar 50-an hektar lebih yaitu di Desa Matang Serdang Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

Dia menambahkan, beberapa kasus besar yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri merupakan bahagian harapannya. Selain itu juga sebagai wacana untuk percepatan realisasi peningkatan kelas pada Pengadilan Negeri Lhoksukon dari Kelas II menjadi I B.

Demikian disampaikanya pada acara Pengantar Tugas Ketua PN Lhoksukon Tohari Tapsirin SH MHum, yang dipindah tugaskan menjadi Ketua PN Majalengka, Jawa Barat, serta hakim M. Dede Idham SH ke PN Idi Aceh Timur serta Panitera Muda Zainal Abidin SH ke PN Kota Lhokseumawe.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2